April 17, 2026

Buntut Asmara, Dua Kakak Beradik Aniaya Mantan Pacar Adiknya dengan Parang Hingga Kritis

IMG-20260415-WA0000

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol. Endang Tri Purwanto saat memberikan keterangan press di Mapolresta Pontianak ( Foto : Dika Febriawan )

KILASKALBAR – Polresta Pontianak Kota mengungkap kasus penganiayaan berat yang sempat viral di media sosial yang terjadi di Jalan Suwignyo, Gang Margo Rejo 2A, Jalur 1, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota. yang terjadi pada Selasa (14/04/2026).

Seorang pria bernama asmadi alias celeng menjadi korban pembacokan sadis yang dilakukan oleh dua orang kakak beradik hingga mengalami luka parah yang saat ini sedang kondisi kritis.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol. Endang Tri Purwanto mengatakan pelaku berjumlah dua orang yang merupakan kakak beradik, masing-masing berinisial MS dan H, keduanya berdomisili di wilayah Kecamatan Pontianak Timur.

“Kedua pelaku merupakan kakak adik ini membacok korban hingga berkali kali yang menyebabkan korban hingga saat ini masih kritis” ujarnya saat press rilis di Mapolresta Pontianak Kota pada Rabu (15/04/2026).

Sementara untuk motif penganiayaan dipicu persoalan asmara. Korban merupakan mantan pacar seorang perempuan berinisial S, yang diketahui merupakan adik kandung kedua pelaku.

Setelah hubungan mereka berakhir, korban disebut tidak terima diputuskan dan kerap mengancam S. Bahkan, korban sempat mengunggah postingan di media sosial yang menyinggung keluarga S.

“Korban merasa tidak terima karena diputuskan oleh S, kemudian sering mengancam dan sempat memposting di media sosial,” jelasnya.

Melihat unggahan dan ancaman tersebut, S kemudian menyampaikan hal itu kepada kedua kakaknya.

Pada hari kejadian, kedua pelaku mendatangi kontrakan korban. Sesampainya di lokasi, pelaku MS langsung menyerang korban menggunakan sebilah parang sepanjang kurang lebih 60 sentimeter.

“Pelaku atas nama MS langsung mengayunkan satu bilah parang berulang kali ke arah perut, tangan kanan dan kiri, serta kedua kaki korban,” tambahnya.

Sementara itu, pelaku H berperan memiting korban dari belakang saat penyerangan berlangsung. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di berbagai bagian tubuh.

Usai kejadian, salah satu pelaku berinisial MS menyerahkan diri ke polisi pada hari yang sama. Sementara pelaku lainnya, H, berhasil diamankan setelah Tim Reskrim memperoleh informasi mengenai keberadaannya.

“Satu pelaku menyerahkan diri, kemudian satu pelaku lainnya langsung dilakukan penangkapan dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *