Februari 18, 2026

Usai Curi Motor di Pontianak, IAB Pulang Dengan Motor Curian Ke Tayan

IMG-20260218-WA0004

Polresta Pontianak Kota mengamankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor (Foto: Humas Polresta)

KILASKALBAR – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Pontianak Selatan. Pelaku ditangkap pada Selasa (17/2/2026) di Kabupaten Sanggau.

Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Cahya Eka, mengatakan pelaku diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dan analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Pelaku diamankan oleh tim Jatanras setelah dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan jajaran Reskrim Polsek Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau,” ujar Ryan.

Pelaku yang diamankan berinisial IAB (24), warga Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Ia diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Parit Haji Husin 2 Gang A Rachman No 6C, Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Selatan.

Korban baru menyadari sepeda motor miliknya hilang saat pulang kerja sekitar pukul 03.30 WIB. Setibanya di rumah, korban tidak lagi melihat sepeda motor Honda Vario 125 warna biru tahun 2014 dengan nomor polisi KB 5832 EAE yang sebelumnya terparkir di teras rumah.

Setelah menanyakan kepada keluarga dan tidak mengetahui keberadaan kendaraan tersebut, korban memastikan motornya telah dicuri dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Pontianak. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp28 juta.

Pelaku Masuk Rumah yang Tidak Terkunci
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap pelaku masuk ke rumah korban yang dalam kondisi tidak terkunci.

Pelaku kemudian mengambil kunci motor yang berada di kamar korban sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

“Pelaku datang menggunakan sepeda motor miliknya, lalu masuk ke rumah korban yang kosong dan mengambil kunci motor di dalam kamar,” jelas Ryan.

Setelah berhasil membawa motor korban, pelaku sempat menyimpan kendaraan yang digunakannya di kawasan Jalan Hijas, Pontianak Selatan, sebelum melarikan diri membawa motor hasil curian ke wilayah Tayan, Kabupaten Sanggau.

Berdasarkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Tayan Hilir, tim Jatanras langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir.

Saat diamankan, sepeda motor milik korban masih berada dalam penguasaan pelaku. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian.

Pelaku mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi awal oleh petugas.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Pontianak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (dk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *