Februari 2, 2026

HWCI Desak Hukuman Maksimal Terhadap Ayah Kandung yang Menyetubuhi Bocah 4 Tahun di Sanggau

IMG-20260105-WA0009

Ketua HWCI Kalbar, Eka Nuhayati (Foto:Dika Febriawan)

KILASKALBAR – Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Eka Nurhayati meminta majelis halim untuk memberikan hukuman maksimal terhadap Ayah Kandung yang tega menyetubuhi anaknya berumur 4 Tahun di Kabupaten Sanggau yang saat ini memasuki babak akhir persidangan.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Tayan sekitar Agustus 2025 lalu. HWCI Kalbar bertindak sebagai penasihat hukum korban dan telah mendampingi proses hukum sejak tahap awal hingga persidangan yang kini memasuki tahap akhir.

“Kami dengan segala hormat memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan berpihak pada kepentingan terbaik anak,” ujar Eka saat ditemui awak media pada Senin (5/12/2026).

Ia menjelaskan, pada tahap dua proses hukum, pelaku sempat mengakui perbuatannya. Namun, pengakuan tersebut kemudian ditarik kembali saat persidangan berlangsung.

Menurut Eka, hal ini berpotensi menimbulkan keraguan dalam penilaian Majelis Hakim.

“Kami tidak bermaksud mengintervensi proses peradilan. Namun kami berharap Majelis Hakim tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022,” katanya.

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan ibu korban yang mendapati luka lecet tidak biasa di area kemaluan anaknya.

Setelah ditanya lebih lanjut, korban kemudian menceritakan perbuatan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya.

Ibu korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada seorang tokoh yang peduli terhadap perlindungan anak.

Bersama tokoh tersebut, ibu korban kemudian mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sanggau untuk membuat laporan resmi.

Menurutnya, korban telah memberikan keterangan secara kronologis mengenai peristiwa yang dialaminya.

Selain itu, hasil visum et repertum juga telah diperoleh dan menjadi alat bukti dalam persidangan.

“Jika mengacu Pasal 184 KUHAP, minimal dua alat bukti sudah terpenuhi. Tinggal bagaimana Majelis Hakim menilai dan memutus perkara ini berdasarkan fakta persidangan,” jelasnya.

Ia berharap pelaku dapat dijerat hukuman maksimal sesuai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, ditambah penerapan Undang-Undang TPKS, mengingat pelaku merupakan ayah kandung korban.

Eka juga menyampaikan kondisi korban yang kini mulai pulih secara fisik dan psikologis.

“Alhamdulillah, anak sudah bisa tertawa, berat badannya naik, komunikasinya lancar, dan mulai kembali ceria,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan dampak psikologis jangka panjang terhadap korban tetap menjadi perhatian serius, terutama ketika anak kelak memahami sepenuhnya peristiwa yang dialaminya.

“Karena itu, kami berharap hukuman yang dijatuhkan benar-benar memberikan rasa keadilan dan menjadi pelindung bagi anak,” pungkasnya. (dk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *