2 Pelaku Pencurian Rumah Dinas Pengadilan Tinggi Dibekuk Polisi, Beraksi Saat Korban Sedang Mudik Lebaran
Barang bukti yang diamankan polisi dari 2 tangan pelaku pencurian di Rumdin Pengadilan Tinggi ( Foto : Dika Febriawan )
KILASKALBAR – Polresta Pontianak Kota mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang terjadi saat momentum cuti bersama Lebaran. Kasus ini menjadi perhatian karena memanfaatkan kelengahan korbannya yang meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Peristiwa pencurian menimpa rumah dinas Pengadilan Tinggi yang beokasi di Jalan Purnama Madya Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak selatan yanh terjadi pada Senin (23/03/2026), sekitar pukul 15.00 WIB.
“Kasus ini merupakan tindak pidana konvensional berupa pencurian rumah kosong. Meskipun kejadian berlangsung pada 23 Maret dan baru dilaporkan pada 25 Maret,” ujar Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol. Endang Tri Purwanto saat konferensi pers di Mapolresta Pontianak Kota pada Jumat (27/3/2026).
Korban yang merupakan seorang pegawai di pengadilan melaporkan kehilangan sejumlah barang dari dalam rumah dinas yang ditempatinya.
Dari keterangan polisi, dua pelaku berinisial BG dan NR melakukan aksinya dengan cara merusak pintu belakang rumah menggunakan tangan kosong. Pintu yang terbuat dari triplek memudahkan pelaku untuk masuk ke dalam rumah.
“Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil berbagai barang berharga milik korban. Di antaranya pakaian, tiga buah ransel, kabel terminal, hairdryer, sepatu, serta satu unit handphone. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp6 juta,” tambahnya.
Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota bergerak cepat setelah menerima laporan. Polisi melakukan pemantauan, termasuk di platform marketplace, dan menemukan indikasi pelaku mencoba menjual barang hasil curian berupa helm.
“Petugas kemudian melakukan penyamaran dan memancing pelaku. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan. Dari hasil interogasi, kami mendapatkan fakta-fakta terkait keterlibatan kedua tersangka,” jelas Endang.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika akan bepergian atau liburan dan meninggalkan rumah kosong, agar melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat. Kami akan melakukan patroli untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa,” tegasnya.
Polresta Pontianak Kota memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menjaga keamanan masyarakat, khususnya pada momen-momen rawan seperti libur panjang dan hari besar keagamaan. (dk)
