Januari 25, 2026

UMK Pontianak Resmi Naik Jadi Rp 3.205.220 Pada 1 Januari 2026

IMG-20251224-WA0008

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono (Foto:Istimewa)

KILASKALBAR – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pontianak pada 1 Januari 2026 resmi naik menjadi Rp 3.205.220 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 180 ribu yang diungkapkan Wali Kota Pontianan, Edi Rusdi Kamtono.

“UMK Pontianak sudah ditetapkan Rp 3.205.220, naik Rp 180 ribu. Nah ini menunjukkan komitmen kita dan ini tidak kita tetapkan sendiri, bersama tim pengubahan dari pengusaha, dari buruh dan lain sebagainya. Kemudian ini sebagai landasan untuk terus bisa memberikan dampak yang positif untuk kesejahteraan para pekerja di Kota Pontianak,” ungkap Edi Kamtono usai mengikuti Ropat Paripurna di DPRD Kota Pontianak pada Rabu (24/12/2025).

Edi menambahkan tidak semua tempat usaha bisa melakukan kenaikan upah lantaran masih ada pengusaha yang belum mampu untuk membayarkan gaji pekerjanya sesuai UMK.

“Pengawasan nanti kita tentu akan berkolaborasi dengan asosiasi-asosiasi, pengusaha serta tentu dari laporan para pekerja kepada kita. Walaupun ada upah minimum, tapi kan ada beberapa pekerjaan misalnya pelayan di warung kopi, itu semua tergantung kemampuan usahanya kan,” tambahnya. (Dk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *