Remaja 15 Tahun Hamil 8 Bulan, Ayah Korban Kecewa terhadap Penegakan Hukum
Ilustrasi (Foto:Pixabay)
KILASKALBAR – Kasus dugaan rudapaksa yang dialami remaja berusia 15 tahun berinisial NL hingga kini masih dalam penanganan Polda Kalimantan Barat. Namun, pihak keluarga menilai proses hukum berjalan terlalu lamban.
Kasus tersebut telah dilaporkan sejak 24 November 2025. Hingga kini, belum ada penahanan terhadap terduga pelaku, sehingga menimbulkan kekecewaan dari pihak keluarga korban.
Kepada awak media, ayah korban, RD, mengaku kecewa dengan penanganan hukum yang dinilainya berjalan di tempat.
“Laporan yang kami buat sejak 24 November 2025 sampai sekarang belum ada titik terang. Prosesnya terkesan lamban dan tidak ada perkembangan signifikan,” ujarnya pada, Minggu (18/01/2026).
Ia menambahkan, usia kandungan anaknya saat ini telah memasuki delapan bulan, sementara para terduga pelaku belum juga ditahan.
“Sekitar dua minggu lalu kami mendapat informasi bahwa pelaku sempat diperiksa penyidik Polda, namun setelah itu dibiarkan tanpa penahanan. Sekarang kandungan anak saya sudah hampir delapan bulan. Sampai kapan kami harus menunggu agar pelaku diproses sesuai hukum?” ucapnya.
Dirinya menjelaskan, salah satu terduga pelaku berinisial P yang merupakan kakek korban hanya diwajibkan lapor dengan alasan kondisi kesehatan. Sementara terduga pelaku lainnya berinisial R, yang merupakan paman korban, belum dilakukan penindakan.
“Pelaku P hanya diwajibkan lapor karena alasan sakit-sakitan. Sedangkan pelaku R, menurut penyidik, belum diperiksa lebih lanjut karena membutuhkan ahli bahasa mengingat yang bersangkutan tunarungu,” jelasnya.
Atas kondisi tersebut, RD menegaskan pihak keluarga mempertimbangkan untuk mencabut laporan di Polda Kalbar apabila kasus ini tidak ditangani secara serius. Ia menyebut akan melaporkan ulang kasus tersebut ke Polresta Pontianak.
“Jika tidak ada tindakan tegas dan kasus ini terus berjalan di tempat, kami akan mencabut laporan dan membuat laporan baru ke Polresta Pontianak,” tegasnya.
Sementara itu, nenek korban, RH, menyampaikan bahwa hingga kini kedua terduga pelaku masih bebas beraktivitas seperti biasa.
“Sampai sekarang pelaku P yang katanya sakit masih bekerja seperti orang sehat. Katanya sakit, tapi masih bisa parkir. Anaknya juga, R, masih bekerja. Kenapa mereka tidak ditahan?” ujarnya dengan nada kecewa.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga mendapat informasi penahanan baru akan dilakukan setelah tes DNA, yang menurutnya tidak adil.
“Kami diberi tahu bahwa harus menunggu korban melahirkan untuk tes DNA. Itu menurut kami tidak adil, karena tes DNA hanya untuk mengetahui ayah biologis, bukan untuk membuktikan adanya tindak rudapaksa yang dialami cucu saya,” katanya.
Ia berharap kasus ini tidak berhenti di tengah jalan dan keadilan tetap ditegakkan tanpa memandang latar belakang ekonomi keluarga korban.
“Jangan sampai pelaku bebas hanya karena kami orang tidak mampu. Kami hanya memperjuangkan keadilan untuk cucu saya yang sedang hamil tua akibat perbuatan mereka,” pungkasnya. (dk)
