Pria di Pontianak Gelapkan Motor, Hasil Curian Buat Main Judol
Tim Jatanras Polresta Pontianak Mengamankan Pelaku Penggelapan (Foto: Humas Polresta)
KILASKALBAR – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di sebuah toko bunga di Jalan Harapan Jaya, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polresta Pontianak, Ipda Amin Suryadinata dimana kurang dari 1×24 jam, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AB (43) pada Senin, (26/01/2026)
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang merasa dirugikan atas perbuatan pelaku.
“Berdasarkan laporan korban, pada Minggu siang pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak melayat temannya yang meninggal dunia di wilayah Desa Ambawang, Kabupaten Kubu Raya,” jelas AKP Ryan dalam keterangan tertulis pada Kamis, 29 Januari 2026.
Tak hanya sepeda motor, pelaku juga membawa satu unit handphone milik saksi EF yang merupakan bos sekaligus rekan kerja tersangka di bidang jasa pembuatan taman.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, sepeda motor, handphone, serta uang hasil pekerjaan pembuatan taman tak kunjung dikembalikan dan justru dibawa kabur oleh pelaku.
Adapun barang-barang yang digelapkan tersebut berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2005 warna merah, satu unit handphone ITEL S25 Ultra, serta uang tunai sebesar Rp3,2 juta.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp11,2 juta,” ujar AKP Ryan.
Usai menerima laporan, Tim Jatanras Polresta Pontianak langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan untuk menelusuri keberadaan pelaku.
Hasilnya, sebelum 1×24 jam, Tim Jatanras berhasil mengamankan tersangka AB beserta barang bukti berupa sepeda motor dan handphone milik korban.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di sekitar Jalan Sejarah, Gang Gunung Malabar, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya,” katanya.
Ia juga mengaku bahwa uang hasil jasa pembuatan taman di kawasan Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, telah habis digunakan untuk bermain judi slot dan membayar utang.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal Penipuan dan atau Penggelapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan sebagaimana yang diatur dalam KUHAP Pasal 100 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025,” pungkasnya. (dk)
