Musnahkan 16 Kg Sabu dan 22 Ribu Ekstasi, Polda Kalbar Amankan 18 Tersangka
Pengungkapan narkotika yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar ( Foto : Dika Febriawan )
KILASKALBAR – Sepanjang Februari 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat mengungkap 11 kasus peredaran narkotika dengan mengamankan 18 tersangka yang dua diantaranya merupakan residivis kambuhan.
Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol. Hindarsono mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Presiden Republik Indonesia dalam ASTA CITA poin ke-7, yakni memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Seluruh pengungkapan ini merupakan hasil informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan hingga penangkapan dan pengembangan terhadap para tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di RS Anton Soedjarwo, Jalan KS Tubun, Pontianak, Kalbar, Jumat (27/2/2026).
Dari 11 kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Kalbar menyita berbagai barang bukti narkotika, di antaranya:
1. Sabu total berat netto 17.509,26 gram (17,5 Kg)
2. Ekstasi sebanyak 22.675 butir
3. 127 pod cartridge liquid vape mengandung etomidate
4. 3 unit kendaraan roda dua
5. 1 unit kendaraan roda empat
6. 16 unit handphone
Untuk sabu seberat 17,5 kilogram, jika dikonversikan ke jumlah pemakai, diperkirakan telah menyelamatkan 140.074 jiwa, dengan nilai kerugian ekonomis jaringan mencapai Rp13,13 miliar.
Sementara 22.675 butir ekstasi diperkirakan menyelamatkan 22.675 jiwa dengan nilai kerugian jaringan sekitar Rp6,8 miliar. Adapun 127 pod liquid vape mengandung etomidate diperkirakan menyebabkan kerugian jaringan sebesar Rp317,5 juta.
“Dengan pengungkapan ini, setidaknya kami telah memutus mata rantai peredaran dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkotika,” tegas Hindarsono.
Polda Kalbar mengungkap bahwa para pelaku umumnya menggunakan modus operandi pengiriman melalui jasa ekspedisi serta sistem ranjau, yakni jaringan dan distribusi yang terputus untuk menghindari pelacakan aparat.
Modus ini sengaja digunakan agar transaksi tidak diketahui masyarakat maupun petugas kepolisian.
Dalam kesempatan tersebut, Polda Kalbar juga melakukan pemusnahan barang bukti yang telah mendapatkan penetapan dari kejaksaan maupun pengadilan negeri setempat.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu berat netto 16.026,54 gram dan ekstasi 22.674 butir.
Sementara itu, sisa barang bukti berupa sabu seberat 1.482,72 gram, 1 butir ekstasi, dan K-Pod liquid vape akan dimusnahkan pada kesempatan berikutnya. (dk)
