Mogok Kerja Berujung PHK, Buruh PT WHW AR Tempuh Jalur Pidana
PT WHW AR Ketapang
KILASKALBAR – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR), Ketapang, Kalimantan Barat, masih berlanjut.
Perkara ini kini bergulir di Mabes Polri setelah perusahaan dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak berserikat, kebebasan menyampaikan aspirasi, serta praktik union busting.
Union busting sendiri merupakan tindakan menghalangi atau memaksa buruh untuk tidak menjalankan kegiatan serikat, misalnya melalui PHK atau bentuk tekanan lainnya.
Salah satu korban PHK, Muhammad Fathoni, menyebut laporan tersebut diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP KSBSI) ke Dittipidter Bareskrim Mabes Polri.
“Laporannya dari organisasi melaporkan kepada Mabes Polri terkait dugaan-dugaan pelanggaran tersebut,” kata Fathoni saat dihubungi, Jumat (1/5/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, polisi telah memanggil Direktur PT WHW, Deyong Tian, pada 27 April 2026. Sementara Presiden Direktur PT WHW AR, Zhou Wei, disebut sedang berada di China.
Menurut Fathoni, Deyong Tian belum dapat mengambil keputusan terkait tuntutan para pekerja, seperti permintaan untuk dipekerjakan kembali, pembayaran upah, bonus, tunjangan hari raya (THR), hingga BPJS Ketenagakerjaan.
“Tien Deyong masih belum bisa mengambil keputusan karena keputusan terkait perihal kami atau kasus yang berkaitan dengan kami ini diambil langsung oleh Presiden Direktur, Pak Zhou Wei,” ujar Fathoni.
Sementara itu Di luar persoalan PHK, Fathoni juga menyoroti perlakuan yang dinilai tidak adil antara tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing (TKA) di PT WHW AR.
Perusahaan diketahui mempekerjakan TKA asal China yang bekerja di divisi yang sama dengan pekerja lokal. Namun, TKA tersebut berada di bawah pengawasan HRD khusus.
Fathoni mengaku merasakan adanya ketimpangan dalam perlakuan dan pengambilan keputusan di perusahaan.
“Karena setiap keputusan yang diambil itu adalah keputusan yang udah ditetapkan oleh pimpinan China, bukan pimpinan Indonesia,” ujar Fathoni.
Ia juga menyebut keputusan yang diambil manajemen lokal bisa dibatalkan apabila tidak mendapat persetujuan dari pimpinan China.
“Kalau ada keputusan yang diambil oleh pimpinan Indonesia itu kalau tidak tidak sepengetahuan dan tidak tidak sepengetahuan dan tanpa persetujuan pimpinan China, itu akan dibatalkan, tidak diakomodir,” kata dia.
Kasus PHK yang dialami Fathoni disebut merupakan bagian dari rangkaian dugaan kesewenang-wenangan di lingkungan perusahaan.
Persoalan bermula dari protes pekerja terhadap struktur dan skala upah yang dinilai tidak dijalankan. Namun, protes tersebut justru berujung pada PHK terhadap 11 pekerja sepanjang 2025.
Sebanyak 10 pekerja memilih melawan keputusan tersebut, sementara satu orang menerima kompensasi. Upaya perlawanan berlanjut hingga ke tahap tripartit di Dinas Ketenagakerjaan Ketapang, namun tidak mencapai kesepakatan.
Akibat kebuntuan itu, Fathoni selaku Ketua Pengurus Komisariat SBSI di PT WHW AR bersama rekan-rekannya menggelar aksi mogok kerja pada 10–12 November 2025.
“Jadi mogok kerja yang kami lakukan itu bukan bukan sebagai hasutan, tidak, tetapi sebagai wujud pelaksanaan hak dasar,” tutur Fathoni.
Beberapa hari setelah aksi mogok berakhir, para pekerja dipanggil manajemen dan menerima sanksi mulai dari SP3 hingga PHK.
“Termasuk saya sendiri eh dipanggil itu untuk diberitahukan tentang keputusan perusahaan PHK,” kata Fathoni.
Ia termasuk dalam gelombang PHK kedua yang mencakup delapan pekerja. Kini, hanya tersisa dua pekerja yang masih melawan dugaan PHK sepihak tersebut, yakni Fathoni dan Sekretaris Komisariat SBSI PT WHW AR.
Perusahaan sempat menawarkan kompensasi, namun Fathoni menolaknya karena merasa aktivitas yang dilakukannya dilindungi undang-undang.
“Masih belum ada penyelesaian,” kata dia.
