Karantina Kalbar Amankan Ratusan Ikan Hias Cupang Tak Berdokumen di Pengiriman Kargo Bandara Supadio
Pengiriman Ratusan Cupang digagalkan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalbar
KILASKALBAR – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Karantina Kalbar) melalui Satuan Pelayanan Bandara Supadio menggagalkan pengiriman ratusan ekor ikan hias yang diduga menggunakan dokumen kesehatan palsu di Bandara Supadio Pontianak, Minggu (24/05/2026).
Pengungkapan saat petugas melakukan pengawasan rutin di area kedatangan kargo bandara yang mencurigai kemasan yang dilengkapi dengan dokumen Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan Antar Area (KI-2).
“Melalulintaskan ikan cupang tanpa melalui sertifikasi karantina membawa risiko besar bagi kelestarian ekosistem dan industri perikanan lokal. Tanpa adanya pemeriksaan kesehatan yang resmi, ikan tersebut berpotensi menjadi media pembawa penyakit ikan karantina (MPIK) berbahaya yang bersifat menular. Salah satunya adalah Infectious spleen and kidney necrosis virus (ISKNV) atau Megalocytivirus yang dilaporkan dapat menginfeksi ikan cupang (Betta splendens). Virus ini sangat mematikan dan menyerang banyak spesies ikan air tawar maupun air laut,” ujar Triandana Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Bandara Supadio.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya indikasi pemalsuan dokumen kesehatan ikan demi meloloskan komoditas tersebut tanpa prosedur yang sah. Merespons temuan tersebut, petugas langsung bergerak cepat dengan memanggil pihak penanggung jawab atau penerima barang untuk dimintai keterangan. Setelah kemasan tersebut dibuka dan diperiksa, petugas menemukan sebanyak 110 ekor ikan hias cupang di dalamnya.
Sebagai langkah tegas dan sesuai dengan regulasi karantina yang berlaku, seluruh ikan hias cupang tersebut saat ini dilakukan tindakan karantina penahanan. Langkah ini diambil guna pemeriksaan lebih lanjut serta memastikan kepatuhan terhadap aturan karantina demi menjaga kelestarian dan kesehatan ekosistem perikanan antar wilayah.
Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, menegaskan bahwa segala bentuk manipulasi atau pemalsuan dokumen karantina merupakan tindakan pelanggaran hukum yang serius. “Berkat digitalisasi sistem karantina, pemalsuan seperti ini bisa langsung terdeteksi secara real-time melalui pemindaian barcode. Tindakan penahanan ini adalah komitmen kami dalam menegakkan aturan,” ungkap Ferdi.
Tindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan komoditas perikanan di kemudian hari. Masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya melapor karantina demi menjaga kelestarian alam hayati Indonesia.
