Kalbar Perkuat Kolaborasi dengan Kemenko Kumham Imipas untuk Tata Kelola Hukum yang Bersih
KILASKALBAR — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperkuat kerja sama dengan pemerintah pusat dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
Sinergi ini diwujudkan melalui audiensi antara Sekretaris Daerah Kalbar, dr. Harisson, M.Kes., dan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas RI, Dr. Nofli, Bc.IP., S.Sos., S.H., M.Si., yang digelar di Ruang Arwana, Kantor Gubernur Kalbar, Senin (20/10/2025).
Audiensi menjadi tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024, yang menegaskan peran Kemenko Kumham Imipas dalam menyelaraskan kebijakan lintas kementerian di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Harisson menekankan pentingnya koordinasi ini agar kebijakan hukum nasional selaras dengan kebutuhan daerah dan berdampak nyata bagi masyarakat. “Melalui kolaborasi yang inklusif dan terintegrasi, kita memastikan kebijakan hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan berjalan seiring dengan agenda pembangunan nasional,” ujar Harisson.
Ia menambahkan bahwa Kalbar, sebagai provinsi perbatasan dengan keragaman sosial yang tinggi, menghadapi tantangan khusus dalam penegakan hukum, perlindungan HAM, serta penyelesaian masalah pertanahan dan sumber daya alam.
“Komitmen kami adalah mendukung kebijakan hukum yang inklusif dengan melibatkan seluruh unsur, mulai dari aparat vertikal hingga masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Deputi Nofli menegaskan bahwa Kemenko Kumham Imipas tengah fokus pada reformasi regulasi nasional untuk menghilangkan tumpang tindih dan meningkatkan kualitas aturan. Ia juga mengungkapkan rencana pembentukan Badan Registrasi Nasional sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola hukum.
“Langkah selanjutnya adalah pengumpulan data di daerah untuk dibahas dalam Rakor di Yogyakarta. Hasilnya akan menjadi dasar evaluasi dan rekomendasi bagi penyempurnaan sistem hukum nasional,” jelas Nofli.
Audiensi ini menegaskan kesepakatan kedua pihak untuk memperkuat sinergi pusat-daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang hukum yang humanis, efektif, dan berpihak pada masyarakat.
