Kalbar dan KPP Pontianak Sinergi Percepat Pelaporan Pajak dan Optimalkan Anggaran
KILASKALBAR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak memperkuat koordinasi untuk mempercepat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2026 dan mendorong penyerapan anggaran daerah secara maksimal hingga akhir 2025.
Kesepakatan ini tercapai dalam pertemuan antara Sekretaris Daerah Kalbar, dr. Harisson, M.Kes., dan Kepala KPP Pratama Pontianak, Indra Jaya, Selasa (21/10/2025) di Ruang Kerja Sekda Kalbar.
“Kita akan segera bersurat kepada seluruh perangkat daerah agar mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan sejak dini. Langkah ini untuk memastikan semua kewajiban pajak terselesaikan tepat waktu,” ujar Sekda Harisson.
Pertemuan ini juga membahas sosialisasi teknis pelaporan SPT dan evaluasi kepatuhan pajak perangkat daerah. Harisson menekankan pentingnya percepatan rekonsiliasi data agar penerimaan pajak tahun ini optimal.
Indra Jaya menambahkan, sistem pelaporan digital melalui platform Core Tax DJP kini menjadi kunci utama, di mana Sertifikat Digital atau Kode Otorisasi wajib dimiliki setiap perangkat daerah. Tanpa kode ini, pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tidak bisa dilakukan.
Selain perpajakan, langkah percepatan penyerapan anggaran daerah juga menjadi fokus. “Kami menargetkan realisasi penyerapan anggaran mencapai 98 persen hingga akhir tahun. Hal ini penting agar pajak dan anggaran digunakan secara optimal dan berdampak langsung bagi masyarakat,” jelas Indra.
Dengan sinergi ini, Pemprov Kalbar dan KPP Pratama Pontianak menegaskan komitmen membangun tata kelola keuangan daerah yang profesional, transparan, dan bermanfaat bagi rakyat.
