April 30, 2026

Iuran Rp.16 ribu, Ria Norsan : BPJS Ketenagakerjaan Jadi Jaring Pengaman Ekonomi Pekerja

IMG-20260430-WA0000

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan

KILASKALBAR – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, secara resmi membuka Agenda Penguatan Kepatuhan Jasa Konstruksi melalui Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pengawasan yang Berintegritas yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Novotel Pontianak, Kamis (30/4/2026).

Dalam sambutannya, Gubernur Ria Norsan menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi. Hal ini selaras dengan visi RPJMD Kalbar 2025–2029 menuju masyarakat adil dan sejahtera, sekaligus mendukung agenda besar Indonesia Emas 2045.

Ia menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat wajib dalam pencairan anggaran pihak ketiga. Khusus sektor konstruksi, Gubernur menegaskan bahwa penyedia jasa wajib mendaftarkan pekerjanya maksimal 14 hari sejak Surat Perintah Mulai Kerja diterbitkan.

“PPK harus memastikan seluruh pekerja konstruksi sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting karena sektor ini memiliki risiko kerja tinggi,” tegasnya.

Gubernur juga menekankan pentingnya penerapan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) guna mencapai target zero accident, serta meminta Inspektorat melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan penyedia jasa.

Selain itu, ia mengajak seluruh pekerja dan perusahaan di Kalimantan Barat untuk segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan menghadapi risiko kerja.

“Dengan iuran hanya sekitar Rp16 ribu, manfaat yang diterima bisa mencapai ratusan juta rupiah. Ini sangat membantu, terutama bagi keluarga pekerja jika terjadi musibah,” ujarnya.

Menurutnya, santunan kematian bagi peserta dapat mencapai lebih dari Rp100 juta hingga Rp200 juta, yang dapat dimanfaatkan sebagai penopang ekonomi keluarga, termasuk untuk modal usaha.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pun terus mendorong percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) agar seluruh pekerja, baik formal maupun informal, memperoleh perlindungan yang layak.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Perwakilan Kalbar, Ady Hendrata, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari dukungan terhadap visi nasional menuju Indonesia yang sejahtera, adil, dan berkelanjutan.

Ia menyebutkan, hingga Maret 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim sebesar Rp257,85 miliar untuk 24.746 kasus di Kalimantan Barat.

“Untuk mencapai target cakupan 45,58 persen tahun ini, diperlukan penambahan sekitar 165 ribu peserta baru setiap triwulan. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci keberhasilan,” ujarnya.

Ia pun mengajak seluruh elemen, pemerintah, swasta, hingga asosiasi jasa konstruksi, untuk bersama-sama memastikan seluruh pekerja terlindungi demi terciptanya kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *