Desember 23, 2025

Hibah KORMI Kalbar Tahun 2022 Bermasalah, Audit Inspektorat Temukan Dugaan Kegiatan Fiktif

e1dfc8f2-2525-40bf-87f4-ab19b87693f4

PONTIANAK, KILASKALBAR – Penggunaan dana hibah Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kalimantan Barat kembali menuai sorotan. Dana hibah ratusan juta rupiah yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Kalbar pada awal 2022 kini berbuntut panjang hingga masuk tahap audit investigatif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber anonim yang dapat dipertanggungjawabkan, pada awal tahun 2022 KORMI Kalbar mengajukan proposal hibah melalui aplikasi SOHIB dengan nilai Rp535.200.000. Namun, hibah yang disetujui pemerintah provinsi melalui OPD Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kalbar sebesar Rp450 juta.

Dana hibah tersebut kemudian digunakan sepenuhnya tanpa sisa. Penggunaannya meliputi operasional sekretariat KORMI, penguatan organisasi, hingga pemberangkatan kontingen KORMI Kalbar untuk mengikuti Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) VI di Palembang pada Juni–Juli 2022.

Usai penggunaan anggaran, KORMI diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada pemerintah daerah melalui Disporapar Kalbar. Namun, pada tahun 2023 muncul laporan pengaduan (lapdu) yang kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Pontianak.

Serangkaian penyelidikan pun dilakukan, mulai dari permintaan keterangan saksi-saksi hingga pengumpulan dokumen penting berupa LPJ dan berkas administrasi hibah dari KORMI serta Disporapar Kalbar yang dimohonkan Satreskrim Polresta ke Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2024.

Hasil audit investigatif yang keluar pada Maret 2025 mengungkap adanya temuan sebesar Rp161.472.046. Temuan tersebut diduga berasal dari pertanggungjawaban secara proforma dan fiktif, termasuk kegiatan yang fiktif serta sejumlah kegiatan yang tak dibayarkan.

Dalam proses penyelidikan di Satreskrim Polreata Pontianak,  penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari internal KORMI, mulai dari kepengurusan periode 2020- 2025. Mereka di antaranya Ketua KORMI, Wakil Ketua II, Wakil Ketua III, Bendahara, Wakil Bendahara, serta Wakil Ketua Bidang KORMI.  Salah satu pejabat bahkan diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua.

Sementara dari Disporapar Kalbar, penyidik telah mengantongi berbagai dokumen penting terkait hibah, meski hingga kini belum ada pihak Disporapar yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

Sumber menyebutkan, perkara ini belum dinaikkan ke tahap laporan polisi (LP) karena masih mengedepankan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Pada Senin kemarin, kasus tersebut telah diekspose ke Inspektorat.

“Hasil ekspose mewajibkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp161 juta dalam jangka waktu tertentu sesuai aturan. Jika tidak dikembalikan, maka akan berlanjut ke ranah pidana Tipikor yang saat ini sedang dilidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Pontianak” ujar sumber tersebut.

Audit investigasi ini melibatkan Inspektorat Provinsi Kalbar bersama Satreskrim Polresta Pontianak, KORMI, serta unsur terkait lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *