April 29, 2026

DPO ex Pegawai Bank Tertangkap, Kabur Setahun ke Bogor

IMG-20260122-WA0000

Oky Hermawan terpidana kasus perbankan di eksekusi tim Kejari Pontianak (Foto:Dika Febriawan)

KILASKALBAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak mengeksekusi mantan pegawai salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atas nama Oky Hermawan yang sebelumnya tidak kooperatif dalam menjalani putusan pengadilan.

Eksekusi sendiri dilakukukan oleh Tim Intelijen bersama Tim Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pontianak usai putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Terpidana sendiri dieksekusi pada pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Agus Eko Purnomo, mengatakan bahwa keberhasilan pelaksanaan eksekusi ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum.

“Terpidana diketahui kabur selama 1 tahun sejak putusan ditetapkan,” ujar Agus Eko Purnomo, saat diwawancarai awak media di Kejari Pontianak, Jalan KH Ahmad Dahlan, pada Rabu (21/1/2026).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7767 K/Pid.Sus/2024 dan Nomor 7768 K/Pid.Sus/2024 tanggal 25 November 2024, Oky Hermawan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp10 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Diketahui, Oky Hermawan merupakan pegawai salah satu bank milik negara (BUMN) yang menjabat sebagai Relationship Manager. Dalam perkara ini, terpidana terbukti melakukan perbuatan membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan maupun laporan kegiatan usaha dan transaksi perbankan.

Sebelum dilakukan penjemputan paksa, Kejari Pontianak telah melayangkan tiga kali surat panggilan secara patut kepada terpidana. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sehingga jaksa eksekutor melakukan pengamanan langsung.

“Pada saat proses eksekusi, terpidana dan pihak keluarga sempat bersikap tidak kooperatif. Namun, tim jaksa tetap melaksanakan tugas secara profesional dan humanis,” jelasnya.

Usai diamankan, terpidana dititipkan sementara di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, pada Rabu ini, terpidana diterbangkan ke Pontianak untuk menjalani proses administrasi lanjutan dan menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIA Pontianak, sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.* (dk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *