Maret 14, 2025

Disdikbud Kalbar Minta Sekolah Salurkan PIP Sesuai Aturan

WhatsApp Image 2025-01-30 at 16.47.47_29d38464

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Rita Hastarita.

KILASKALBAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat, menegaskan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) harus berjalan sesuai aturan tanpa hambatan.

Sekolah-sekolah diimbau untuk memastikan tidak ada pemotongan atau pungutan liar dalam bentuk apa pun.

Penegasan ini disampaikan pihak Disdikbud Kalbar melalui unggahan akun Instagram resminya @dikbudkalbar pada Selasa (12/2/2025),

Di samping itu, Disdikbud Kalbar juga mengingatkan sekolah agar mengikuti aturan sesuai Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024.

Bagi pihak yang melanggar ketentuan, bakal diberikan sanksi tegas. Selain itu, siswa dan orang tua diminta proaktif memeriksa status penerimaan dana PIP 2025 secara online melalui laman pip.kemdikbud.go.id.

Berikut ini jadwal pencairan PIP 2025 yang dibagi dalam tiga termin:

Termin 1: Februari–April
Termin 2: Mei–September
Termin 3: Oktober–Desember

Jika menemukan kendala atau indikasi pelanggaran dalam penyaluran PIP, masyarakat dapat melaporkan ke layanan pengaduan WhatsApp di nomor 0895 2706 6888.

Disdikbud Kalbar menekankan bahwa dana PIP merupakan hak peserta didik dan harus tersalurkan dengan baik serta tepat sasaran.

“PIP ini hak peserta didik dan harus tersalurkan dengan baik serta tepat sasaran,” tutup imbauan dalam laman akun Instagram Disdikbud Kalbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *