Februari 13, 2026

Curi Sparepart Untuk Konsumsi Narkoba, Dua Pria ditangkap Polisi

IMG-20260120-WA0002

Rekaman CCTV yang memperlihatkan 2 Pelaku Pencurian (Foto:Screenshot CCTV)

KILASKALBAR – Polsek Pontianak Barat mengamankan dua residivis kasus pencurian berinsial SA (45) dan SR (52) kurang dari 24 jam setelah laporan diterima pada Selasa, (20/01/2026) sekitar pukul 00.41 WIB.

Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki melalui Kanit Reskrim Ipda Alvon Oktobertus mengatakan, dua pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP tentang pencurian.

“Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Tim Spartan berhasil mengamankan dua residivis yang diduga sebagai pelaku pencurian,” ujar Ipda Alvon saat diwawancara di Polsek Pontianak Barat, Jalan Komodor Yos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat, pada Selasa, 20 Januari 2026.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah showroom mobil yang berada di Jalan Komyos Sudarso Gang Kedondong, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat.

Dalam aksinya, pelaku mengambil sparepart trailer milik korban yang disimpan di area parkir mobil tronton, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp10,2 juta.

“Berdasarkan rekaman CCTV, kedua pelaku masuk ke lokasi dengan membawa karung dan memasukkan sparepart ke dalam karung tersebut. Saat kejadian, lokasi dalam keadaan kosong,” jelas Ipda Alvon.

Kasus ini terungkap saat Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat melaksanakan patroli dan mendapati salah satu pelaku, SA berada di sekitar Jalan Komodor Yos Sudarso.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian memperoleh informasi keberadaan pelaku kedua, RZ, yang berhasil ditangkap di salah satu kawasan penyeberangan di Kota Pontianak.

Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polsek Pontianak Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui uang hasil pencurian tersebut digunakan oleh para pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu.

Bahkan, saat penangkapan, salah satu pelaku diketahui baru saja selesai mengonsumsi barang haram tersebut.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. (dk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *