November 7, 2026

Raperda BMD Dimatangkan, Pemkot Singkawang Dorong Aset Lebih Produktif

IMG_1031

KILASKALBAR, SINGKAWANG – Pemerintah Kota Singkawang mulai mematangkan aturan baru pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Regulasi ini disiapkan agar aset daerah tak hanya tercatat dalam neraca, tetapi bisa dioptimalkan untuk mendukung pembangunan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan BMD dilakukan melalui public hearing di Ruang Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Jumat (25/9/2026).

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan aset daerah merupakan kekayaan yang harus dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, efektif dan efisien. Mulai dari tanah, bangunan, kendaraan dinas, peralatan hingga fasilitas pelayanan publik harus dipastikan memiliki status dan pemanfaatan yang jelas.

“Tanah, bangunan, kendaraan dinas, peralatan, mesin, fasilitas pelayanan publik dan berbagai aset lainnya bukan hanya barang yang tercatat dalam neraca pemerintah daerah. Barang milik daerah merupakan amanah masyarakat yang harus kita kelola dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Menurutnya, pengelolaan BMD masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari tertib administrasi, pemutakhiran data dan inventarisasi, pengamanan aset tanah dan bangunan hingga optimalisasi aset yang belum dimanfaatkan.

Karena itu, regulasi baru diperlukan untuk memberikan pedoman dan kepastian bagi perangkat daerah maupun pihak yang terlibat dalam pengelolaan aset.

Tjhai Chui Mie juga menekankan pemanfaatan aset daerah dapat menjadi salah satu upaya meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Aset yang dimanfaatkan sesuai ketentuan dapat memberikan nilai tambah sekaligus berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Harapan kita, aset-aset Kota Singkawang dapat dimanfaatkan dan menjadi passive income bagi daerah. Ketika aset dimanfaatkan oleh penyewa sesuai aturan, aset tetap terjaga, tenaga kerja bisa terserap, penerimaan daerah juga dapat diperoleh,” katanya.

Sementara, Sekretaris Daerah Kota Singkawang Dwi Yanti mengatakan penyusunan Raperda dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum, pengamanan aset, tertib administrasi serta optimalisasi pemanfaatan BMD.

“Penyusunan Raperda ini tidak hanya dari sisi administratif dan normatif, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan. Karena itu, masukan dari perangkat daerah, instansi pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, masyarakat dan pihak lainnya sangat penting,” ujarnya.

Public hearing sebelumnya telah diawali dengan penghimpunan masukan secara daring pada 21-25 September 2026. Masukan tersebut kemudian dibahas lebih lanjut dalam forum tatap muka.

Sejumlah isu yang mengemuka antara lain penataan data dan inventarisasi BMD, pengamanan dan legalitas aset, pemanfaatan aset, penguatan regulasi dan SOP, peningkatan kompetensi aparatur, digitalisasi sistem informasi, serta pengawasan dan transparansi.

Seluruh masukan akan menjadi bahan tim penyusun untuk menyempurnakan substansi Raperda dengan mempertimbangkan kewenangan daerah, kebutuhan pemerintahan, kepastian hukum, kesesuaian peraturan perundang-undangan serta kemampuan implementasinya.

“Kita ingin mewujudkan pengelolaan barang milik daerah Kota Singkawang yang tertib, aman, transparan, akuntabel dan berbasis data, sehingga aset yang dipercayakan kepada pemerintah dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” tutup Dwi Yanti. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *