Ancam Mantan Istri dengan AirGun, Seorang Pria di Pontianak Ditangkap Polisi
Resmob Polda Kalbar memangkap pelaku
KILASKALBAR – Seorang pria berinisial RB diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pengancaman terhadap mantan istrinya menggunakan senjata airgun di Kota Pontianak. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tindak Operasi Pekat Kapuas 2026 Polda Kalbar pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah kamar hotel di kawasan Pontianak Kota.
Bermula ketika polisi menerima laporan terkait dugaan pengancaman yang dilakukan pelaku terhadap mantan istrinya dengan mengirimkan foto pistol airgun melalui aplikasi WhatsApp sebagai bentuk ancaman kepada korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tindak Ops Pekat Kapuas 2026 langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah hotel di Jalan Nusa Indah III, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota. Polisi kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan di salah satu kamar sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan pelaki beserta sejumlah barang bukti. Polisi juga menyita satu unit senjata airgun jenis pistol yang berisi empat butir gotri atau munisi lengkap dengan tabung gas CO2.
Selain itu, petugas juga menemukan satu klip sisa narkoba yang diduga telah digunakan.
Usai diamankan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polda Kalimantan Barat guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.
