April 17, 2026

Pemprov Kalbar Belum Terapkan WFA dan WFH, Tunggu Aturan Pusat

WhatsApp-Image-2025-12-15-at-18.56.09

KILASKALBAR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat hingga saat ini belum menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) maupun Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyampaikan bahwa belum adanya regulasi resmi dari pemerintah pusat menjadi alasan utama kebijakan tersebut belum diterapkan di daerah.

Menurutnya, Pemprov Kalbar masih menunggu tindak lanjut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), meskipun wacana penerapan sistem kerja fleksibel tersebut telah disampaikan oleh Presiden.

“Karena itu, aktivitas kerja ASN di lingkungan Pemprov Kalbar masih berjalan seperti biasa dengan sistem work from office (WFO),” ujarnya, Senin.

Di sisi lain, tanggapan dari kalangan ASN menunjukkan beragam pandangan terkait rencana kebijakan tersebut. Salah satu ASN di lingkungan Pemprov Kalbar, Yani, menilai sistem kerja dari kantor masih lebih efektif, terutama dalam mendukung komunikasi dan koordinasi antarpegawai.

Ia menyebut efisiensi kerja tetap dapat dilakukan tanpa harus bekerja dari rumah, misalnya dengan mengurangi mobilitas yang tidak perlu serta memilih tempat tinggal yang dekat dengan kantor.

Meski demikian, Yani tidak menutup kemungkinan penerapan WFH secara terbatas, misalnya satu hari dalam sepekan. Ia bahkan mengusulkan agar kebijakan tersebut diterapkan pada hari Jumat, sehingga dapat dimanfaatkan untuk memiliki waktu lebih panjang bersama keluarga.

Ia menambahkan bahwa baik WFA maupun WFH memiliki kelebihan dan kekurangan, tergantung pada kondisi serta karakter masing-masing individu. Oleh karena itu, penerapannya dinilai perlu menunggu keputusan resmi dari pemerintah agar dapat berjalan optimal dan terarah.

Pemprov Kalbar menegaskan akan mengikuti kebijakan nasional apabila regulasi terkait sistem kerja fleksibel bagi ASN telah ditetapkan secara resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *