Diduga Mencuri Saat Lebaran, Remaja 15 Tahun Ditangkap Resmob Polda Kalbar
Tim 1 Resmob Polda Kalbar mengamankan remaja 15 tahun karena terlibat pencurian saat korbannya sedang merayakan Idul Fitri (Foto : Tim Resmob Polda Kalbar)
KILASKALBAR – Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengamankan seorang remaja berinisial SM (15) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Pontianak Barat.
Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu, 22 Maret 2026, setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
“Pelaku berhasil diamankan di kediamannya saat sedang tidur, setelah tim mendapatkan informasi terkait keberadaannya,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa, 24 Maret 2026.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang tinggal di Jalan Hasanuddin, Gang Parindra 1, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 17.36 WIB. Saat itu, korban sedang berada di luar kota. Sepulang ke rumah, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang.
“Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku masuk ke rumah dan mengambil sejumlah barang berharga, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Revo warna putih biru, dua unit televisi, serta cincin kawin,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp36 juta dan melaporkannya ke Polsek Pontianak Barat.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku.
Tim Resmob langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku di kawasan Jalan H Rais A Rahman.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Ia juga mengungkapkan bahwa aksi pencurian dilakukan bersama beberapa rekannya yang kini masih dalam pencarian.
“Pelaku mengaku melakukan pencurian bersama beberapa rekannya. Untuk barang hasil curian berupa sepeda motor sempat digadaikan di kawasan Beting,” jelasnya.
Tim kemudian berhasil menemukan sepeda motor milik korban di area parkiran Beting (Daborebo) pada malam hari sekitar pukul 21.50 WIB.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (dk)
