Februari 15, 2026

Sempat Viral Bawa Sajam dan Ancam Pengguna Jalan, Pria Di Pontianak Di Ringkus Polisi

IMG-20260215-WA0000

Polisi mengamankan barang bukti dari seorang pria yang membawa dan mengancam pengendara dengan senjata tajam (Foto : Humas Polresta)

KILASKALBAR – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Kota mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga membawa dan menguasai senjata tajam (sajam) secara ilegal di kawasan Jalan Tanjung Pura, Kecamatan Pontianak Selatan, Sabtu (14/2/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah aksi R viral di media sosial dan meresahkan masyarakat. Dalam video yang beredar, pelaku tampak berjalan sambil membawa senjata tajam dan diduga mengancam pengguna jalan yang melintasi di kawasan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Cahya Eka, mengatakan petugas yang mendapatkan laporan langsung meringkus pelaku. Saat diamankan dan digiring ke Mapolresta, pelaku sempat melawan petugas

“Berawal dari viralnya postingan di media sosial terkait seseorang yang membawa senjata tajam dan mengancam pengguna jalan di Jalan Tanjung Pura, anggota Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi tersebut,” ujarnya dalam keterangan press pada Minggu (15/02/2026).

Saat dilakukan penggeledahan didapati satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang kurang lebih 20 sentimeter yang diselipkan di pinggang kanan pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya mengancam pengguna jalan dan membuat resah masyarakat. Ia juga mengaku berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian berlangsung.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 307 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam secara ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *