Kapolresta : Siap-siap, Pengguna Knalpot Brong Akan di Tilang
Ilustrasi knapot brong (Foto: Pixabay)
KILASKALBAR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak tak main-main dalam menertibkan penggunaan knalpot brong di wilayah Kota Pontianak untuk itu pihaknya mengultimatum warga Pontianak yang membandel dalam menggunakan kendaraan bermotor.Dalam Operasi Keselamatan Kapuas 2026, aparat kepolisian menegaskan akan melakukan penindakan tegas terhadap pengendara yang masih nekat menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengatakan knalpot brong menjadi salah satu sasaran utama operasi karena menimbulkan kebisingan yang melebihi ambang batas kewajaran dan sangat meresahkan masyarakat.
“Penggunaan knalpot brong ini kebisingannya sudah melampaui batas. Kami sudah melakukan langkah preemtif dan preventif, termasuk mendatangi toko-toko penjual knalpot untuk memberikan imbauan,” ujar Endang, Selasa 10 Februari 2026.
Meski demikian, jika imbauan tersebut tidak diindahkan, Polresta Pontianak memastikan akan menaikkan langkah ke tahap represif berupa penegakan hukum.
“Ketika kami temukan pengendara masih menggunakan knalpot brong, maka akan kami lakukan tindakan tegas berupa penilangan,” tegasnya.
Endang menjelaskan, keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong masih banyak diterima, terutama di jalan umum hingga kawasan permukiman yang mengganggu waktu istirahat warga.
“Bukan hanya di jalan, saat masyarakat sedang beristirahat pun terganggu. Ini yang menjadi perhatian serius kami,” katanya.
Untuk itu, Kapolresta mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor, agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan.
“Kami imbau jika masih menggunakan knalpot brong, segera diganti. Jangan coba-coba melanggar, karena tindakan paling keras yang kami lakukan adalah penegakan hukum atau tilang,” pungkasnya. (dk)
