Mei 2, 2026

Bea Cukai Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Mempawah

IMG-20260115-WA0000

Kanwil Bea Cukai Kalbagbar menyerahkan tersangka dan barang bukti (Foto:Humas Bea Cukai)

KILASKALBAR – Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil Bea Cukai Kalbagbar) menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah pada Rabu, (14/01/2026).

Penyerahan ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan hasil penyidikan perkara tindak pidana cukai tersebut lengkap atau P21.

Kasus tersebut bermula dari adanya informasi mengenai pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai yang diangkut menggunakan truk box. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea dan Cukai melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai.

Upaya penindakan dilakukan pada Rabu dini hari, (19/11/2025), di Simpang Anjongan, Kabupaten Mempawah. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan satu unit truk box yang memuat sebanyak 172 karton rokok ilegal atau setara dengan 1.874.000 batang rokok dari berbagai merek.

Total nilai barang bukti rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp2.860.490.000,00 dengan potensi kerugian negara akibat tidak terbayarnya cukai sebesar Rp1.872.208.910,00.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri, menjelaskan bahwa para tersangka disangka melanggar Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Penyerahan tersangka ini merupakan salah satu bukti komitmen kami untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal guna melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara,” pungkas Beni. (dk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *