Tolak Pilkada Tidak Langsung, Sanen: Jangan Ubah Pesta Rakyat Jadi Pesta Elite
Wakil Ketua DPD PDIP Kalbar, Glorio Sanen (Foto:Dika Febriawan)
KILASKALBAR – PDI Perjuangan satu-satunya partai yah secara tegas menyatakan penolakan usai wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali menguat dengan mendapat dukungan mayoritas partai politik di parlemen.
Dengan kekuatan 110 kursi di DPR RI, partai berlambang banteng moncong putih itu menilai gagasan tersebut merupakan kemunduran demokrasi.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat, Glorio Sanen, mengatakan bahwa PDI Perjuangan adalah partai yang taat konstitusi. Bagi PDI Perjuangan Pilkada langsung merupakan perwujudan nyata kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
“Pilkada langsung adalah wujud kedaulatan rakyat. Kalau Pilkada ini dikembalikan ke DPRD, maka rakyat tidak lagi memegang kedaulatan. Yang ada hanya kedaulatan elite, karena kekuasaan ditentukan elite” ujarnya saat diwawancarai awak media pada Kamis (8/1/2026).
Ia menilai, sistem demokrasi adalah pesta rakyat yang telah ditegaskan secara konsisten oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sejumlah putusan yang menjadi rujukan konstitusional.
Sanen menyebut setidaknya terdapat tiga putusan MK yang secara tegas menempatkan Pilkada langsung sebagai amanat konstitusi.
Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, kata Sanen, menegaskan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 harus dimaknai sebagai pemilihan yang melibatkan partisipasi langsung rakyat.
MK menilai pemilihan langsung merupakan bentuk demokrasi yang paling mendekati prinsip kedaulatan rakyat.
Penegasan itu kemudian diperkuat melalui Putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa Pilkada langsung merupakan bagian dari desain demokrasi pascareformasi untuk memperkuat akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat. Dalam putusan tersebut, MK juga menilai mekanisme tidak langsung berpotensi melahirkan dominasi elite dan mengurangi makna demokrasi substantif.
“Terbaru, Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIII/2025 kembali menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah wajib dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, sebagaimana pemilihan presiden dan anggota legislatif. Tidak ada lagi perbedaan rezim antara pemilu nasional dan Pilkada,” ujar Sanen.
Dengan merujuk pada ketiga putusan tersebut, Sanen menilai Mahkamah Konstitusi secara tegas dan konsisten telah menempatkan Pilkada langsung sebagai amanat konstitusi.
Karena itu, wacana pengembalian Pilkada melalui DPRD bukan hanya kemunduran demokrasi, tetapi juga bertentangan dengan putusan mahkamah konstitusi.
Ia juga menanggapi alasan efisiensi anggaran dan upaya menekan politik transaksional yang dijadikan dalih mengubah sistem pemilu.
Sanen menilai argumen tersebut tidak rasional. Sebab, demokrasi tidak langsung justru berpotensi membuka ruang transaksi politik yang lebih mahal di tingkat elite, sementara rakyat sama sekali tidak dilibatkan.
“Pilkada tidak langsung bukan solusi memperbaiki demokrasi kita. Justru itu kemunduran,” tegasnya.
Ia menilai, jika persoalan utama adalah tingginya biaya politik dan praktik politik uang, maka yang harus dibenahi adalah tata kelola serta penegakan hukum pemilu, bukan mekanisme pemilihannya.
Terlebih, negara telah memiliki perangkat kelembagaan seperti KPU, Bawaslu, dan Gakkumdu yang dibiayai negara untuk mengawasi dan menegakkan aturan.
“Peran pengawasan harus benar-benar dioptimalkan,” ungkapnya.
Sanen kembali menegaskan sikap PDI Perjuangan yang konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Bagi PDI Perjuangan Pilkada adalah pesta rakyat lima tahunan yang tidak boleh direduksi menjadi pesta elite.
“Pilkada adalah pesta rakyat untuk memilih pemimpinnya. Jangan ubah pesta rakyat jadi pesta elite yang menjadikan rakyat sebagai penonton,”pungkasnya (dk).
