14 WBP Rutan Pontianak Bebas Saat Lebaran, 516 Orang Diusulkan Terima Remisi
Kepala Rutan Kelas II A Pontianak, (tengah) Timbul F Panjaitan, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II A Pontianak, Jodika (kanan), Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas II A, oleh Rinaldi Prasetyo (kiri) (Foto:Dika Febriawan)
KILASKALBAR – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak mengusulkan sebanyak 516 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Dari jumlah tersebut, sekitar 490 orang telah mendapat persetujuan.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II A Pontianak, Jodika mengatakan bahwa sisa usulan remisi masih dalam proses dan kemungkinan besar akan disetujui sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dirinya pun menjelaskan dari ratusan warga binaan yang mendapatkan remisi, 14 orang di antaranya dipastikan langsung bebas pada hari Lebaran.
“Untuk pengusulan remisi khusus Idul Fitri, kami dari Rutan sudah mengusulkan 516 orang. Sejauh ini yang sudah di-ACC sekitar 490 orang, dan kemungkinan sisanya akan menyusul hingga hari Lebaran,” ujarnya saat diwawancarai awak media pada Senin (16/03/2026).
Ia menambahkan, warga binaan yang menerima remisi harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, telah menjalani pidana minimal enam bulan masa hukuman, serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan ibadah sesuai agama masing-masing.
Berdasarkan data rutan, sebagian besar penerima remisi berasal dari kasus narkotika dan pidana umum (pidum). Sementara itu, warga binaan yang langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri mayoritas berasal dari kasus pidana umum.
Jodika juga menyampaikan pesan kepada para warga binaan yang nantinya bebas agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
“Kami berharap teman-teman WBP yang bebas pada hari Lebaran tidak mengulangi perbuatannya lagi, bisa berubah menjadi manusia yang lebih baik, dan berupaya menjalani kehidupan dengan baik agar dapat diterima kembali di masyarakat,” katanya.(dk)
