Sepanjang 2026, Ditreskrimsus Polda Kalbar Tangani Puluhan Kasus Migas, Minerba hingga Illegal Logging
Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanudin saat memberikan keterangan press pada Jumat (6/3/2026) Foto : Dika Febriawan
KILASKALBAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Ditreskrimsus Polda Kalbar) membeberkan perkembangan penanganan sejumlah perkara yang menjadi fokus penegakan hukum pada awal tahun 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Burhanuddin, mengatakan pihaknya terus melakukan penindakan terhadap berbagai tindak pidana khusus seperti migas, minerba, hingga illegal logging di wilayah Kalimantan Barat.
“Pada tahun 2026 dari bulan Januari, Februari sampai dengan awal Maret, kami sudah menangani 10 kasus migas. Beberapa kasus sudah dinyatakan P21, sementara beberapa lainnya masih dalam tahap proses penyidikan,” ujar Burhanuddin saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (06/02/2026).
Kasus migas yang ditangani umumnya berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi gas subsidi hingga praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal.
Selain migas, Ditreskrimsus Polda Kalbar juga menindak sejumlah kasus yang berkaitan dengan sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba).
“Untuk kasus minerba pada tahun 2026 ini, kami sudah menangani sebanyak sembilan kasus,” ungkap Burhanuddin.
Sementara itu, untuk kejahatan kehutanan seperti pembalakan liar, pihaknya juga telah melakukan penindakan.
“Untuk kasus illegal logging sampai dengan saat ini ada dua kasus yang kami tangani. Artinya kami berkomitmen menegakkan beberapa tindak pidana yang menjadi kewenangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, kepolisian juga melakukan berbagai langkah pencegahan terhadap praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih terjadi di beberapa wilayah Kalbar.
Menurut Burhanuddin, pendekatan yang dilakukan tidak hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
“Kami ke depan terkait PETI akan melakukan beberapa upaya. Pertama upaya pre-emptive, kemudian preventive, dan yang terakhir adalah penegakan hukum,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah menginstruksikan jajaran kepolisian di tingkat polres untuk aktif memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI.
“Kami sudah menginstruksikan kepada polres jajaran untuk menghimbau dan mengajak masyarakat agar tidak melakukan kegiatan PETI. Karena di satu sisi mungkin menjadi mata pencaharian masyarakat, tetapi di sisi lain kita juga harus melihat dampaknya,” ujarnya.
Dampak yang dimaksud antara lain kerusakan lingkungan serta ancaman terhadap keberlanjutan alam di Kalimantan Barat.
“Baik itu dampak lingkungan maupun dampak terhadap alam kita. Ini tentu akan berpengaruh pada masa depan lingkungan di wilayah kita,” pungkasnya. (dk)
