Oktober 20, 2025

Sekda Harisson: Raperda Pemajuan Kebudayaan Jadi Pilar Pembangunan dan Pelindung Warisan Daerah

Screenshot_2025-09-30-18-10-35-229_comandroidchrome-edit-3864742445

PONTIANAK, KILASKALBAR – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Sekda Kalbar), Harisson, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan bukan sekadar regulasi administratif, melainkan instrumen strategis untuk menjadikan kebudayaan sebagai salah satu pilar pembangunan daerah yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Harisson saat mewakili Gubernur Kalimantan Barat dalam Rapat Paripurna DPRD Kalbar yang digelar di Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Senin (29/9/2025).

Rapat tersebut mengagendakan tanggapan Pemerintah Provinsi Kalbar terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai dua Raperda, yakni Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Penjaminan Kredit Daerah Kalbar.

“Raperda Pemajuan Kebudayaan memiliki peran penting sebagai instrumen hukum yang mampu menjawab tantangan dalam mewujudkan pemajuan, pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan,” ujar Harisson.

Ia menambahkan, Pemprov Kalbar berkomitmen membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi pelaku budaya, komunitas lokal, serta masyarakat adat, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Pemanfaatan teknologi digital juga akan dioptimalkan untuk promosi, dokumentasi, dan edukasi kebudayaan, khususnya dalam menjangkau generasi muda.

“Kita ingin melindungi budaya-budaya lokal agar tidak diklaim pihak lain, mengingat Kalbar berbatasan langsung dengan Malaysia. Kita juga mendorong keterlibatan masyarakat, pelaku seni, dan semua pihak untuk bersama-sama memajukan kebudayaan, termasuk melindungi cagar budaya, situs sejarah, bahasa, dan kekayaan intelektual daerah,” tegasnya.

Selain itu, Harisson turut menyampaikan penjelasan mengenai Raperda Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida Kalbar) menjadi Perseroda. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memperkuat peran Jamkrida dalam mendukung pembiayaan koperasi dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Melalui perubahan bentuk hukum ini, Jamkrida diharapkan dapat lebih optimal dalam memberikan jasa penjaminan kredit kepada koperasi dan UMKM, serta menambah sumber Pendapatan Asli Daerah. Transformasi ini juga menjadi momentum untuk memperbaiki etos kerja dan memperluas inovasi usaha,” jelasnya.

Harisson menjelaskan, perubahan bentuk hukum ini akan diikuti dengan penyesuaian Anggaran Dasar serta penyusunan rencana bisnis lima tahunan dan rencana kerja tahunan oleh Komisaris dan Direksi.

Ia menegaskan, penyusunan Raperda tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Manajemen dan operasional PT Jamkrida Kalbar juga tetap tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta peraturan dari Kementerian Dalam Negeri dan Otoritas Jasa Keuangan,” tambahnya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Aloysius, dan dihadiri oleh anggota DPRD, jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *