Oktober 20, 2025

Ria Norsan: Penambangan Harus Berizin Lengkap, yang Ilegal Akan Ditindak

DSC04410-2048x1315

PONTIANAK, KILAS KALBAR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan sikap tegasnya untuk menindak setiap aktivitas penambangan bauksit ilegal yang masih marak di sejumlah daerah di Kalbar.

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyatakan bahwa seluruh kegiatan pertambangan wajib mengikuti prosedur perizinan yang berlaku sebelum memulai operasi. Ia menegaskan, perizinan yang dimaksud mencakup Izin Usaha Pertambangan (IUP), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), hingga Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Kalau mau menambang silakan, tapi semua izin harus lengkap. Mulai dari IUP, Amdal, hingga RKAB. Setelah RKAB dibayar dan seluruh dokumen terpenuhi, baru bisa beroperasi,” ujar Norsan saat ditemui di Pendopo Gubernur Kalbar, Sabtu (9/8/2025).

Ia menambahkan, perusahaan yang belum memiliki izin lingkungan tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas pertambangan dalam bentuk apa pun. “Kalau ada yang ilegal, kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, Pemprov Kalbar juga berkomitmen memperketat pengawasan di sektor pertambangan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah potensi kerugian negara akibat praktik tambang ilegal.

“Pemprov akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan aktivitas pertambangan di Kalbar berjalan sesuai ketentuan,” pungkas Norsan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *