Pria 52 Tahun Bacok Rekan Sesama Parkir di Pontianak Diduga Tak Diberi Pinjaman Uang
Tim Jatanras Polresta Mengamankan Pelaku Pembacokan (Foto: Humas Polresta)
KILASKALBAR – Lantaran tak diberikan pinjaman uang, seorang pria berinsial SH (52) tega membacok rekan sesama juru parkir di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan.
Pelaku ditangkap tim Jatanras Polresta Pontianak Kota kurang dari 24 jam setelah kejadian pembacokan yang terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, di depan lapak Nasi Ayam Joni, Kelurahan Benua Melayu Darat.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak, Ipda Amin Suryadinata, dengan lokasi penangkapan di kediaman pelaku di kawasan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban dan saksi yang diterima polisi pada Minggu pagi.
“Berdasarkan laporan, awalnya terlapor sempat mengancam korban terkait persoalan jadwal jaga parkir. Tak lama kemudian, pelaku kembali ke lokasi dengan membawa senjata tajam jenis celurit dan langsung mengejar serta membacok korban,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu, 28 Januari 2026.
Akibat serangan tersebut, korban berinisial CR (30) mengalami luka tusuk di bagian rusuk kiri hingga mengalami pendarahan hebat.
Korban kemudian dilarikan ke RS Anton Soedjarwo untuk mendapatkan perawatan medis dan dari hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka tusuk cukup serius akibat senjata tajam dan hingga kini masih dalam kondisi belum sadarkan diri.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, korban sempat dikejar pelaku sebelum akhirnya dibacok.
“Pada saat itu korban dikejar oleh pelaku dan sempat dilerai oleh warga. Kemudian pelaku melarikan diri, sedangkan korban dalam keadaan bersimbah darah dan terkapar. Diketahui juga korban dan pelaku adalah sesama tukang parkir yang bekerja di tempat sekitaran,” jelas AKP Ryan.
Usai menerima laporan, Tim Jatanras Polresta Pontianak langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai baju milik pelaku yang digunakan saat kejadian dan satu helai baju korban yang berlumuran darah.
Sementara senjata tajam jenis celurit yang digunakan pelaku diduga terjatuh di perjalanan saat pelaku pulang ke Ambawang dalam kondisi mabuk.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penganiayaan diduga dipicu karena korban menolak memberikan pinjaman uang.
Dalam keadaan dipengaruhi minuman keras, pelaku tersulut emosi dan nekat melakukan pembacokan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.(dk)
