Polsek Utara Akhiri Pelarian Curanmor Yang Kabur Selama 3 Bulan
Polsek Utara mengamankan residivis curanmor di Kawasan Pontianak Utara ( Foto : Humas Polsek Utara )
KILASKALBAR – Polsek Pontianak Utara mengamankan seorang pria warga Pontianak Utara berinsiial RV yang diduga merupakan pelaki pencurian sepeda motor di Jl. Parwasal 7 Kelurahan Siantan Tengah Selasa (24/3/2026).
Kapolsek Pontianak Utara Kompol Aris Candra Putra mengatakan, peristiwa ini berawal dari laporan korban pada Desember lalu karena kehilangan sepeda motornya saat diparkir dihalaman rumah korban dalam keadaan dikunci stang namun korban lupa menyimpan kunci sepeda motornya diletakan disaku sepeda motornya.
“Dari laporan tersebut saya perintahkan Anggota Reskrim untuk menindaklanjuti laporan tersebut, dan setelah kurang lebih tiga bulan akhirnya kami mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku terlihat di lokasi tersebut” ujarnya dalam keterangan pressnya pada Rabu (25/03/2026).
Karena tak mau kehilangan buruannya Tim Maung Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara bergerak kelokasi dan benar diduga pelaku dapat amankan tanpa perlawanan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pelaku RIV mengakui perbuatannya setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor kemudian sepeda motor tersebut dijual dikawasan Pontianak Timur. Sementara uang hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk membeli Narkoba dan biaya pelariannya ke Kabupaten Sanggau selama Kurang lebih tiga Bulan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku ditahan dirutan Polsek Pontianak Utara dan disangkakan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 pasal 476 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.(dk)
