Februari 17, 2026

Lupa Mencabut Kunci Motor di Parkiran, Polisi Ringkus Curanmor di Masjid Mujahidin

IMG-20260217-WA0008

Pelaku pencurian yang di bekuk satreskrim Polresta Pontianak (Foto: Dika Febriawan)

KILASKALBAR – Jajaran Polresta Pontianak Kota mengungkap aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Masjid Mujahidin Pontianak. Bahkan aksi pencurian tersebut sempat viral di media sosial.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026.

Korban bernama Agus Mayadi (46) yang saat itu tengah melaksanakan aksi sosial dengan membagikan makanan kepada warga yang membutuhkan di sekitar Masjid Mujahidin.

Namun, saat memarkirkan sepeda motornya, korban lupa mencabut kunci kendaraan.

“Setelah selesai melaksanakan kegiatan berbagi, korban kembali ke lokasi parkir dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada,” ungkap Kombes Pol Endang saat menggelar press release di Mapolresta Pontianak, pada Senin (16/02/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polresta Pontianak.

Mendapat laporan itu, Kasat Reskrim Polresta Pontianak langsung memerintahkan Kanit Jatanras untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui sepeda motor korban telah dibawa ke wilayah Mempawah dan digadaikan dengan nilai sekitar Rp2,7 juta.

Polisi kemudian mengidentifikasi terduga pelaku berinisial P, warga Pontianak Timur, yang diketahui merupakan residivis.

Selain itu, penyidik juga memeriksa seorang terduga pelaku pertolongan jahat.

Pelaku P berhasil diamankan pada Minggu, 15 Februari 2026. Sementara itu, uang hasil gadai sepeda motor masih dalam pendalaman penyidik.

Adapun barang bukti kendaraan berhasil diamankan karena masih berada dalam penguasaan terduga pelaku pertolongan jahat.

“Terhadap pelaku kami sangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” jelasnya.

Kapolresta menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang berjalan.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Pontianak, agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir.

“Kami mengimbau apabila hendak memarkirkan kendaraan, pastikan kunci kontak sudah dicabut, kunci stang dipasang, atau gunakan kunci tambahan untuk meminimalisir terjadinya pencurian. Jika memungkinkan, parkirlah di tempat yang telah ditentukan atau memiliki CCTV dan jaminan keamanan,” pungkasnya.(dk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *