Februari 2, 2026

Kejati Kalbar Geledah 5 Lokasi Dugaan Kasus Korupsi Tambang Bauksit PT Laman Mining.

IMG-20260105-WA0007

Kejati Kalbar Geledah 5 Lokasi Dugaan Korupsi ( Foto:Istimewa)

KILASKALBAR – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalbar melakukan penggeledahan serentak di 5 (lima) lokasi strategis yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan bauksit PT Laman Mining atas dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit, pada, senin (05/01/2026).

Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor PT Laman Mining yang berlokasi di Jalan H. Agus Salim No.16, Kabupaten Ketapang. Selanjutnya, penyidik menyasar Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir No.2, Pontianak, yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan usaha pertambangan.

Tak berhenti di situ, tim penyidik juga menggeledah Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati No.18, Pontianak, serta Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak yang beralamat di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya. Lokasi kelima yang turut digeledah adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman No.2, Pontianak.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyasar dokumen yang terkait, dengan aktivitas penjualan ekspor bauksit milik PT Laman Mining. Setelah melakukan penggeledahan di 5 lokasi berbeda Tim Penyidik membawa dokumen yang berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian sekaligus penyitaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya upaya paksa penggeledahan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, mengatakan, bahwa penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit PT Laman Mining.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan bahwa kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang sah, serta mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setiap langkah penyidikan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya paksa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Ia menambahkan, Kejati Kalbar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “pungkasnya”. (dk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *