Jalan Sungai Raya Dalam Terapkan Jalan Satu Arah, Pemkot : Volume Kendaraan Semakin Tinggi
Jalan Sungai Raya Dalam diterapkan satu arah (Foto:Humas Pemkot)
KILASKALBAR — Karena meningkatnya volume kendaraan setiap tahunnya, Pemerintah Kota Pontianak resmi menetapkan penerapan sistem satu arah lalu lintas di ruas Jalan Paralel Sungai Raya Dalam yang dimulai pada 2 hingga 28 Februari 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 300/DISHUB/2026 tentang Penetapan Sistem Satu Arah Lalu Lintas di Ruas Jalan Paralel Sungai Raya Dalam Kota Pontianak.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim menerangkan, dengan adanya keputusan Wali Kota tersebut, pihaknya akan menerapkan uji coba sistem satu arah di Jalan Paralel Sungai Raya Dalam, dari arah selatan (Jembatan Kupu-kupu) menuju utara (Jalan Ahmad Yani).
“Selanjutnya, mulai 1 Maret 2026, sistem satu arah di paralel Sungai Raya Dalam mulai berlaku permanen hingga seterusnya,” ujarnya pada Senin (2/2/2026).
Menurutnya, penerapan sistem satu arah ini merupakan langkah strategis untuk mengatasi permasalahan lalu lintas yang selama ini kerap terjadi di kawasan tersebut.
“Penerapan sistem satu arah ini dilakukan sebagai upaya manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk mengurai kepadatan kendaraan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan,” ungkap Trisna.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Kalimantan Barat serta Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pontianak.
“Jalan Paralel Sungai Raya Dalam memiliki volume kendaraan yang cukup tinggi, sehingga diperlukan pengaturan arus lalu lintas yang lebih efektif dan terukur,” ujarnya.
Berdasarkan keputusan tersebut, arus lalu lintas di Jalan Paralel Sungai Raya Dalam diberlakukan satu arah menuju utara, yakni dari kawasan Jembatan Kupu-Kupu atau Jembatan Putih hingga simpang Jalan Ahmad Yani. Penerapan sistem satu arah ini berlaku bagi seluruh jenis kendaraan dan diberlakukan setiap hari selama 24 jam.
Trisna menegaskan, sebelum dan selama penerapan sistem satu arah, Dishub Kota Pontianak akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar kebijakan tersebut dapat dipahami dengan baik oleh para pengguna jalan.
“Kami akan melakukan sosialisasi secara masif, baik melalui pemasangan rambu-rambu, marka jalan, maupun melalui koordinasi dengan kecamatan dan kelurahan setempat,” jelasnya.
Menurutnya, dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar penerapan sistem satu arah ini dapat berjalan optimal. Pemerintah Kota Pontianak juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.
“Kami berharap kebijakan ini dapat menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, lancar, dan aman, serta memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan,” tutupnya. (dk)
