Januari 25, 2026

HWCI Kalbar Terus Dampingi Remaja 15 Tahun Yang Diduga Hamil Oleh Kakek dan Pamannya.

IMG-20260123-WA0000

Ketua HWCI Kalbar, Eka Nurhayati (Foto:Dika Febriawan)

KILASKALBAR – Humanity Women and Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi proses hukum dan memberikan advokasi menyeluruh terhadap korban dugaan pelecehan seksual anak yang terjadi di Pontianak.

Ketua HWCI Kalbar, Eka Nurhayati, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Pemeriksaan juga telah dilakukan oleh psikolog yang ditunjuk secara resmi dan dipercaya oleh HWCI.

“Yang jelas, kami masih tetap mendampingi proses hukum maupun memberikan pendampingan advokasi terhadap korban. Penanganan perkara ini kami percayakan penuh kepada Polda Kalbar,” ujarnya saat ditemui awak media pada Kamis (22/01/2026).

Ia menjelaskan, dalam beberapa waktu terakhir orang tua korban sempat mempertanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikan ke Polda Kalbar. HWCI pun memberikan pemahaman kepada keluarga korban terkait situasi internal di Polda Kalbar yang saat ini tengah melakukan pembentukan dan pembenahan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Pembentukan direktorat baru ini membutuhkan waktu, kurang lebih sudah berjalan satu bulan. Jadi ada penyesuaian terkait SDM dan pembagian tugas. Polda juga sudah mengonfirmasi kepada kami agar bersabar, bukan berarti proses hukumnya diabaikan,” jelasnya.

Meski demikian, Eka mengakui sempat muncul perspektif negatif di masyarakat yang menilai seolah-olah aparat penegak hukum mengabaikan perkara tersebut. Namun ia menegaskan, berdasarkan pengalamannya, Polda Kalbar selama ini tidak pernah menutup mata terhadap kasus kejahatan terhadap anak.

Ia juga menyebutkan bahwa pihak keluarga korban telah bertemu langsung dengan penyidik PPA Polda Kalbar, dan dipastikan proses hukum masih berjalan.

“Proses ini tidak berhenti, hanya memang butuh kesabaran. Tapi kesabaran itu juga harus ada batasnya, karena ini menyangkut anak dan merupakan perkara yang sifatnya spesialis,” tegas Eka.

HWCI Kalbar pun mendesak agar Polda Kalbar segera mengamankan dan menetapkan tersangka terhadap dua terduga pelaku. Apalagi, kondisi korban saat ini telah hamil sekitar delapan bulan dan bersiap menghadapi proses persalinan.

“Terkait rencana tes DNA setelah anak lahir, itu sah saja secara hukum. Tapi sangat disayangkan jika harus menunggu sejauh itu. Perspektif kita seharusnya tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” katanya.

Menurut Eka, penundaan penetapan tersangka berpotensi menimbulkan risiko, mulai dari pelaku melarikan diri hingga menghilangkan alat bukti. Ia juga menyoroti masih bebasnya para terduga pelaku yang terlihat masih beraktivitas seperti biasa.

Selain aspek hukum, Eka mengapresiasi perhatian dari Dinas Pendidikan Kota Pontianak yang menjamin hak pendidikan korban. Pihak sekolah, kata dia, telah memastikan ujian tetap dapat diikuti korban dengan sistem pendampingan langsung di rumah.

“Tidak ada pembatasan, pelarangan, apalagi pengeluaran dari sekolah. Hak pendidikan anak tetap menjadi prioritas,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Eka menyampaikan permohonan langsung kepada Kapolda Kalimantan Barat agar perkara ini mendapat perhatian serius dan penanganan yang cepat serta tegas.

“Kami mohon kepada Bapak Kapolda Kalbar agar mengambil langkah yang tepat demi kepastian hukum. Ini penting bukan hanya untuk korban, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang TPKS,” pungkasnya.(dk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *