Gubernur Ria Norsan Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi Publik di Kalbar

PONTIANAK, KILASKALBAR – Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., menghadiri acara Launching dan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) 2025 Keterbukaan Badan Publik di Kalimantan Barat. Kegiatan tersebut berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting dari Ruang Data Analitik Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (2/7/2025).
Dalam arahannya, Gubernur Norsan menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan publik yang transparan dan berintegritas. Ia menilai keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan tonggak penting dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, sekaligus mendorong badan publik meningkatkan pengelolaan serta pelayanan informasi.
“Keterbukaan Informasi Publik merupakan bagian dari pelayanan publik. Apabila berjalan baik, maka hak dan kewajiban antara badan publik sebagai penyedia informasi dan masyarakat sebagai penerima informasi dapat terwujud dalam kesetaraan,” jelas Norsan.
Ia menambahkan, prinsip keterbukaan sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Provinsi Kalbar untuk mewujudkan tata pemerintahan yang demokratis, transparan, dan berintegritas. Transparansi, menurutnya, juga berperan penting dalam membangun kepercayaan publik.
Gubernur Norsan turut mengapresiasi Komisi Informasi Provinsi Kalbar yang konsisten menyelenggarakan Monev keterbukaan informasi secara berkala. Ia juga mendorong setiap badan publik aktif berpartisipasi dengan mengisi Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai tahap awal proses Monev.
“Semoga keterbukaan informasi publik di Kalimantan Barat semakin meningkat dan lebih baik,” harapnya.
Lebih lanjut, Norsan menekankan bahwa prestasi Kalbar dalam keterbukaan informasi, baik melalui Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) maupun Monev tingkat nasional, harus terus dipertahankan.
“Keterbukaan informasi publik harus terus dijaga, bukan hanya sebatas prestasi, tetapi juga dalam pelaksanaan hingga ke tingkat paling bawah, termasuk PPID di OPD dan pemerintah desa,” pungkasnya.