DPRD Kalbar Tetapkan Program Pembentukan Perda Tahun 2026
PONTIANAK, KILASKALBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, bertempat di Ruang Balairungsari, Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Senin (29/9/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalbar, Aloysius, dan dihadiri oleh jajaran Wakil Ketua DPRD Kalbar, anggota dewan, Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar Harisson, kepala perangkat daerah, serta pemangku kepentingan terkait.
Dalam laporannya, Sekretaris DPRD Kalbar, Suprianus Herman, menyampaikan bahwa terdapat 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 8 Raperda merupakan usulan Pemerintah Provinsi Kalbar, sementara 4 Raperda lainnya merupakan inisiatif DPRD Provinsi Kalbar.
“Berkaitan dengan pembiayaan pelaksanaan program pembentukan peraturan daerah, seluruhnya akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2026,” jelas Suprianus.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa usulan dari Pemerintah Provinsi Kalbar antara lain mencakup Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penetapan Propemperda ini menjadi langkah penting dalam memastikan proses legislasi di Kalbar berjalan terencana, transparan, dan selaras dengan arah pembangunan daerah. Melalui program tersebut, DPRD dan Pemerintah Provinsi berkomitmen memperkuat sinergi dalam penyusunan kebijakan hukum daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat Kalimantan Barat.
