Januari 25, 2026

Disdikbud Kalbar Tegaskan Larangan Jual Seragam di Sekolah: “Akan Ada Sanksi Tegas!”

WhatsApp-Image-2025-08-13-at-00.34.00-1024x564

KATAKALBAR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menegaskan larangan keras terhadap praktik penjualan seragam sekolah oleh pihak sekolah maupun guru.

Kepala Disdikbud Kalbar, Rita Hastarita, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran tersebut dan siap memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti melanggar.

“Tidak boleh ada penjualan seragam di satuan pendidikan, baik oleh kepala sekolah maupun guru. Jika terbukti, kami akan kenakan sanksi,” tegas Rita usai meninjau pelaksanaan SPMB di SMA Negeri 3 Pontianak, Kamis (19/6/2025).

Perlindungan Hak Orang Tua dan Siswa

Rita menjelaskan, larangan penjualan seragam bukan hanya soal aturan administratif, tetapi bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi hak konsumen serta menciptakan iklim pendidikan yang adil dan bebas dari praktik komersialisasi.

Menurutnya, masih ada sekolah yang mencoba mengarahkan pembelian seragam ke toko atau penyedia tertentu, yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan kebebasan orang tua dalam memilih.

“Mengarahkan pembelian seragam ke tempat tertentu, apalagi sampai ada kewajiban membeli di satu toko, itu tidak diperbolehkan. Sekali lagi, ini akan ada konsekuensi tegas,” ujarnya.

Sekolah Hanya Boleh Memberi Contoh Model Seragam

Rita menambahkan, untuk jenis seragam khusus seperti batik sekolah dan pakaian olahraga, sekolah diperbolehkan hanya memberikan contoh model sebagai referensi, tanpa menetapkan tempat pembelian wajib.

“Contoh boleh ditampilkan, tapi pembelian sepenuhnya menjadi hak orang tua. Tidak ada pemaksaan atau paket wajib dari sekolah,” tegasnya.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Disdikbud Kalbar kini tengah memantau seluruh sekolah negeri di provinsi ini guna memastikan kebijakan tersebut dijalankan dengan benar.

Jika ditemukan pelanggaran, Rita menegaskan sanksi yang akan diberikan mulai dari teguran tertulis, evaluasi jabatan kepala sekolah, hingga pencopotan posisi.

“Sanksi administratif akan dijatuhkan kepada kepala sekolah atau guru yang terbukti melanggar. Kita tak main-main dalam hal ini,” katanya.

Bantuan untuk Siswa Kurang Mampu Tetap Berjalan

Meski larangan diberlakukan, Pemprov Kalbar tetap menunjukkan kepedulian terhadap siswa dari keluarga tidak mampu. Melalui Disdikbud, program bantuan perlengkapan sekolah, termasuk seragam dan alat tulis, tetap disalurkan secara rutin.

“Tahun ini pun kami tetap salurkan bantuan bagi siswa dari kalangan tidak mampu. Ini bentuk perhatian pemerintah agar tidak ada siswa yang terhambat karena alasan ekonomi,” tutup Rita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *