Disdikbud Kalbar Pastikan Guru dan Tendik Non ASN Dibayar Melalui BOSP

KILASKALBAR – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan regulasi yang diterapkan oleh pemerintah pusat terkait status dan pembayaran tenaga pendidik non-ASN di Kalbar.
Rita mengatakan, langkah ini adalah komitmen Pemprov Kalbar untuk memastikan kelangsungan pendidikan yang berkualitas serta kesejahteraan tenaga pendidik.
Dia memaparkan, berdasarkan hasil koordinasi selama tiga hari dengan Kemendagri, Kemendikdas dan Komisi X DPR RI menyatakan bahwa diperbolehkan membayar sesuai anggaran dari Dana BOS hingga Desember.
“Tapi, untuk pengangkatan tenaga honorer masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” ujarnya, Kamis (13/3/2025).
Sebelumya, pada Kamis, 6 Maret 2025, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menerima ratusan Guru Non-ASN dan Tenaga Pendidik di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar. Dalam audiensi yang membahas kebijakan terkait nasib mereka agar tidak dirumahkan. Sebagai tindak lanjut, Gubernur mengambil langkah diskresi guna memberikan kepastian hukum terkait pembayaran gaji Guru Non-ASN dan Tenaga Pendidik di Kalbar.
Pemerintah Provinsi Kalbar segera berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk mencari solusi jangka panjang terhadap status sekitar 3.000 Guru Non-ASN dan Tenaga Pendidik yang bertugas di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kalbar.
Menindaklanjuti kebijakan diskresi ini, Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, bersama beberapa Kepala Perangkat Daerah terkait, melakukan audiensi dengan Pemerintah Pusat di Jakarta. Pada 10 Maret 2025, audiensi dilakukan bersama Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda), Agus Fatoni, kemudian pada 11 Maret 2025 dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Temu Ismail.Selanjutnya, audiensi juga digelar bersama Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian dan jajaran.
Dari hasil pertemuan selama tiga hari tersebut, Krisantus menyampaikan bahwa terdapat aturan pemerintah pusat yang kontradiktif dan perlu dipertegas. “Kami dari Pemprov Kalbar, Disdikbud, Kepala BKD, dan Inspektorat melakukan konsultasi terkait UU Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang pengangkatan tenaga honorer/Non-ASN per Desember 2024, sementara Permendikbud Nomor 23 Tahun 2022 justru memperbolehkan pembayaran tenaga honorer dari dana BOS. Oleh karena itu, kami melakukan koordinasi dengan Kemendagri, Kemendikdasmen, dan Komisi X DPR RI,” jelas Krisantus.
Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil agar tidak terjadi multitafsir yang berpotensi merugikan negara. “Kami perlu kepastian hukum agar pembayaran honor tenaga kontrak non-ASN tidak menjadi temuan dalam pemeriksaan keuangan daerah. Kami memerlukan keputusan inkrah dari pemerintah pusat yang bisa dilaksanakan di daerah,” tambahnya.
Berdasarkan hasil audiensi tersebut, Krisantus menegaskan bahwa Pemprov Kalbar tetap akan mempekerjakan tenaga pendidik non-ASN yang sebelumnya terancam dirumahkan. “Tenaga pendidik honorer dan ASN di Kalbar tetap dipekerjakan seperti biasa dan digaji menggunakan dana BOS, sehingga proses pendidikan berjalan normal. Jangan ragu atau galau, proses belajar mengajar tetap berlangsung seperti biasa,” tegasnya.
Langkah ini merupakan komitmen Pemprov untuk memastikan kelangsungan pendidikan yang berkualitas serta kesejahteraan tenaga pendidik.