Disdikbud Kalbar Larang Siswa Ikut Demonstrasi
KILASKALBAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat (Disdikbud Kalbar) melarang seluruh siswa SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, ikut serta dalam aksi unjuk rasa. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.9.4/2516/DIKBUD-D yang diteken Kepala Disdikbud Kalbar, Rita Hastarita, pada 27 Agustus 2025.
Rita menjelaskan, meski demonstrasi bagian dari demokrasi, pelajar di bawah umur berisiko bahaya akibat potensi ricuh. Sekolah diminta mengedukasi siswa tentang risiko hukum dan sosial, serta mendorong kegiatan positif yang membangun kesadaran tanpa turun ke jalan.
Kebijakan ini berlandaskan UU Perlindungan Anak No. 23/2022 dan SE Mendikbudristek No. 9/2019, dengan sanksi disiplin bagi pelanggar. Disdikbud Kalbar menekankan pentingnya memprioritaskan pendidikan dan keselamatan siswa, agar generasi muda tetap cerdas, kritis, dan bertanggung jawab.
