Februari 2, 2026

Baru Kenal di Medsos, Gadis 13 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila

IMG-20260127-WA0003

Polres Sekadau mengamankan terduga pelaku dugaan kasus asusila terhadap gadis 13 Tahun (Foto: Humas Polres Sekadau)

KILASKALBAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau menangani dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur yang dialami seorang gadis berusia 13 di Kabupaten Sekadau.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban yang melaporkan kasus adanya dugaan tindak asusila.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/1) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau.

“Kasus ini terungkap setelah korban, seorang anak perempuan berusia 13 tahun menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga,” ujarnya dalam keterangan press pada Selasa (27/01/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku berinisial H (19) diamankan di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan memberikan keterangan kepada penyidik. Dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Sekadau.

“Perkenalan antara terduga pelaku dan korban bermula melalui media sosial, yang kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung,” tambahnya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Sekadau dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti guna mendukung pembuktian kasus tersebut.

Pihaknya juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak serta mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap lingkungan dan aktivitas anak, termasuk dalam penggunaan media sosial.

“Kami mengimbau para orang tua dan seluruh elemen masyarakat agar lebih peduli terhadap pergaulan dan aktivitas anak, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindakan yang dapat membahayakan keselamatan dan masa depan anak,” tegasnya (dk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *