Januari 31, 2026

Bahasan Minta Pelaku Pembakar Lahan di Proses

IMG-20260127-WA0008

Wakil Wali Kota Pontianak mengecek Karhutla di Pontianak (Foto:Humas Pemkot)

KILASKALBAR – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Jalan Parit Haji Husein II Pontianak diduga karena sengaja dibakar lantaran ditemukannya sebotol bensin dan sekarung daun pisang kering di lokasi karhutla tersebut.

Menanggapi temuan tersebut, Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, mengatakan kasus ini tengah di tangani kepolisian untuk dilakukan penyelidikan. Pelaku akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

“Kita kan sudah ada regulasi, aturan yang mengatur tentang persoalan yang sengaja warga masyarakat membakar lahan kita akan tindak lanjuti seauai aturan dan peraturan yang berlaku. Bisa dipidana dengan hukuman selama kurang lebih lima tahun dan denda sampai Rp 1 miliar,” ujarnya saat memantau langsung lokasi karhutla pada Selasa (27/1/2026).

Bahasan menambahkan peringatan ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat agar kebakaran yang sama tidak terulang kembali.

“Ini menjadi warning lah kepada masyarakat agar nanti kita seolah-olah kita nih ekstrem padahal ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat juga. Memadamkan api ini juga kan tidak mudah. Butuh ekstra tenaga, ekstra pikiran dan finansial yang luar biasa besar. Tapi kalau ini tidak ada dukungan dari masyarakat, nah ini tidak berbanding lurus dengan apa yang kami usahakan. Dan bagi pelanggar, akan kami tindak tegas dan akan kami serahkan kepada penegak hukum untuk dilakukan penyidikan sampai proses hukum yang berlaku,” tambahnya.

Bahasan juga mengimbau warga Pontianak untuk bersama-sama menjaga Kota Pontianak agar tidak terjadi karhutla yang membahayakan kesehatan dan keamanan warga.(dk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *