Mei 21, 2026

Kantor Pengusaha Tambang di Pontianak Digeledah Kejagung

IMG-20260521-WA0001

Screenshot tangkapan layar saat proses penggeledahan yang dilakukan Kejagung di salah satu Kantor di Kawasan Mega Mall Ayani Pontianak

KILASKALBAR – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggeledah sebuah kantor di Komplek Ayani Mega Mall Nomor E 16-17, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat, pada Kamis (21/5/2026) siang hingga sore.

 

Berdasarkan Informasi yang dihimpun, Kantor tersebut diketahui milik pengusaha tambang ternama di Kalbar berinisial AS dan penggeledahan yang dilakukan tersebut berkaitan dengan perkara di sektor pertambangan.

 

Saat dikonfirmasi pada siang hari, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar melalui Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta, mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

 

“Saya tidak tahu, hari ini Kejati Kalbar tidak ada kegiatan,” kata Wayan saat dihubungi melalui sambungan telepon.

 

Namun berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat dua penyidik Pidsus Kejati Kalbar mengenakan seragam biru keluar dari lokasi yang diduga menjadi tempat penggeledahan. Keduanya kemudian meninggalkan lokasi menggunakan mobil.

 

Pada malam hari, Wayan kemudian memberikan klarifikasi dan membenarkan adanya penggeledahan di kantor tersebut. Ia menyebut kegiatan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.

 

“Dari Kejagung,” tulis Wayan melalui pesan singkat WhatsApp.

 

Namun demikian, Wayan belum menjelaskan lebih rincu terkait perkara yang tengah ditangani maupun apakah ada barang yang diamankan dari lokasi penggeledahan.

 

Sementara itu, kuasa hukum AS, Ridho Fathan, saat dihubungi via telepon mengaku belum bisa memberikan keterangan banyak terkait penggeledahan tersebut karena masih berada di luar kota.

 

Hingga kini belum diketahui secara pasti perkara apa yang sedang diusut Kejaksaan Agung terkait penggeledahan kantor pengusaha tambang ternama di Kalimantan Barat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *