Mei 25, 2026

Polisi Dalami Pencurian dalam Lingkup Keluarga, 1 Mobil Diamankan

IMG-20260227-WA0005

1 unit mobil yang diamankan Atas dugaan pencurian dalam lingkup keluarga ( Foto : Humas Polresta )

KILASKALBAR – Personel Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan satu unit mobil yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian dalam lingkup keluarga, pada Selasa (24/2/2026).

Diamankannya 1 unit mobil tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat korban, Eva, tertanggal 23 Februari 2026.

Kapolresta Pontianak, E. Tri Purwanto melalui Kasat Reskrim, Ryan Eka Cahya menjelaskan, kasus ini bermula saat pelapor mengetahui hilangnya 1 unit mobil yang terpantau dari kamera CCTV yang terhubung ke telpon genggamnya pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Parit H. Husin II Komp. Disbun No. 1A, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara.

“Pada saat dilakukan pengecekan, satu unit mobil miliknya yang sebelumnya terparkir di halaman rumah diketahui sudah tidak berada di tempat. Adapun kendaraan yang dilaporkan hilang yakni satu unit mobil Toyota Rush 1.5 S tahun 2016 warna putih dengan nomor polisi KB 1992 WH. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp230 juta,” ujarnya.

Dalam perkara ini, seorang pria berinisial T.H.S. yang beralamat di wilayah Pontianak Tenggara diduga sebagai pelaku dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Satreskrim Polresta Pontianak telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya menerima laporan, memeriksa saksi dan korban, serta mengumpulkan alat bukti.

“Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk melengkapi berkas perkara serta menelusuri keberadaan terduga pelaku,” pungkas AKP Ryan. (dk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *