Februari 17, 2026

Anak di Bawah Umur di Pontianak Jadi Korban Pencabulan, Polisi Tangkap Pelaku

IMG-20260217-WA0007

Kapolresta Pontianak dan Kasat Reskrim Polresta Pontianak Menggelar Konferensi Press terhadap 2 Tindak Pidana di Pontianak (Foto : Dika Febriawan)

KILASKALBAR – Polresta Pontianak Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Pontianak Barat yang dilaporkan pada 14 Januari 2026 oleh ibu kandung korban.

Kapolresta Pontianak Kota, Endang Tri Purwanto, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi dalam rentang Desember 2025 hingga 9 Januari 2026 di sebuah rumah di Jalan Husein Hamzah, Pal Lima, Pontianak Barat.

Dalam keterangan rilisnya, Kapolresta menyebut pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban, yakni paman korban.

“Tanggal 14 Januari 2026 dengan pelapor ibu kandung korban. Waktu kejadian kurang lebih di bulan Desember sampai dengan 9 Januari 2026. TKP-nya di rumah Jalan Husein Hamzah, Pal Lima, Pontianak Barat,” ujar Endang.

Ia menjelaskan, kejadian pertama berlangsung pada Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

“Pada saat korban selesai mandi, kemudian duduk di ruang tamu, tiba-tiba pelaku langsung menciumi leher korban, sehingga oleh korban ditampik menggunakan tangan.”

Sementara itu Peristiwa kedua terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026.

“Saat itu korban pulang dari sekolah dan rumah dalam keadaan sepi. Pelaku mendekati korban yang sedang bermain handphone di tempat tidur, dan tiba-tiba memegang paha serta bagian sensitif korban.”

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban langsung membuat laporan ke Polresta Pontianak Kota

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat 1 huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan/atau Pasal 415 huruf B junto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Kapolresta mengingatkan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak sering kali berasal dari lingkungan terdekat korban.

“Terkadang para pelaku ini merupakan orang-orang dekat yang sudah dikenal oleh korban, sehingga kemungkinan kecurigaan itu sangat kecil.”

Ia meminta para orang tua lebih meningkatkan pengawasan serta memberikan edukasi kepada anak mengenai batasan tubuh.

“Siapapun tidak boleh memegang area atau zona terlarang dari tubuh. Ajarkan kepada anak-anak agar berani menolak dan melaporkan kepada orang tua.”

Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Polresta Pontianak Kota apabila mengetahui atau mengalami kasus serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.

Korban yang saat ini berusia sekitar 13–14 tahun disebut mengalami dampak psikologis dan memerlukan pendampingan lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual. (dk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *