Polsek Pontianak Timur Amankan Pelaku Penggelapan, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta
Pelaku Penggelapan yang diamankan Polsek Timur (Foto:Humas Polresta)
KILASKALBAR – Polsek Pontianak Timur mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor dengan mengamankan satu orang tersangka berinisial RH yang terjadi di sekitar Jalan Baladewa, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur.
Kapolsek Pontianak Timur AKP Tarminto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di sekitar Warung Mak Nur, Jalan Baladewa, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur.
“Awalnya korban sedang nongkrong bersama dua orang temannya. Salah satu pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan pergi sebentar. Namun setelah ditunggu, motor tersebut tidak dikembalikan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (28/01/2026).
Sementara itu dari keterangan korban, keesokan harinya korban bersama orang tuanya menemui pelaku dan menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. Dari pengakuan pelaku, sepeda motor milik korban telah digadaikan kepada beberapa pihak dengan nilai total mencapai jutaan rupiah.
“Sepeda motor tersebut sempat digadaikan seharga Rp3 juta, kemudian ditebus dan digadaikan kembali kepada pihak lain dengan nilai Rp10 juta,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 20 Juta Rupiah.
“Saat ini tersangka telah kami amankan dan dilakukan penahanan di Polsek Pontianak Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Tarminto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman 7 Tahun Penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, sekaligus segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami tindak pidana,” pungkasnya.(dk)
