April 29, 2026

Indeks Pelayanan Publik Pontianak Melesat, Peringkat 7 Kota se-Indonesia

IMG-20260110-WA0007

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) beberapa waktu lalu. (Foto : Humas Pemkot)

KILASKALBAR – Pelayanan publik Kota Pontianak kembali mendapat apresiasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Pada tahun 2025, Kota Pontianak meraih nilai Indeks Pelayanan Publik sebesar 4,71 atau Kategori A, menempatkannya di peringkat ke-7 kota se-Indonesia serta peringkat pertama kabupaten/kota se-Kalimantan.

Capaian tersebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2024, ketika Pontianak memperoleh nilai 4,35 atau Kategori A- dan berada di peringkat ke-43 nasional.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan bahwa prestasi ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh jajaran Pemerintah Kota Pontianak dalam melakukan pembenahan pelayanan publik secara berkelanjutan.

“Alhamdulillah, capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah, mulai dari perencanaan kebijakan, pelaksanaan di lapangan, hingga evaluasi pelayanan yang terus dilakukan secara berkesinambungan,” ujarnya, Sabtu (10/1/2026).

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Pontianak secara konsisten mendorong transformasi pelayanan publik melalui digitalisasi layanan, penyederhanaan prosedur, serta peningkatan integritas dan profesionalisme aparatur. Upaya tersebut dilakukan untuk memangkas birokrasi yang berbelit dan memastikan pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, serta transparan.

Selain itu, standar pelayanan di seluruh unit pelayanan publik, baik di tingkat dinas, kecamatan, maupun kelurahan, terus diperkuat. Standar tersebut mencakup kepastian waktu dan biaya, serta mekanisme pengaduan masyarakat yang mudah diakses dan ditindaklanjuti.

“Pelayanan publik tidak hanya soal administrasi, tetapi juga sikap dan budaya melayani. ASN terus kita dorong agar memberikan pelayanan yang ramah, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” katanya.

Edi menambahkan, penilaian Indeks Pelayanan Publik oleh KemenPAN-RB dilakukan secara komprehensif, meliputi aspek kebijakan pelayanan, kelembagaan, profesionalisme sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, sarana dan prasarana, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat.

“Oleh karena itu, capaian ini mencerminkan kinerja kolektif seluruh organisasi perangkat daerah,” ungkapnya.

Ia berharap, prestasi tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh aparatur Pemerintah Kota Pontianak untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas layanan. Edi juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan masukan dan pengawasan demi peningkatan pelayanan publik ke depan.

“Kita ingin pelayanan publik di Kota Pontianak benar-benar memberikan kemudahan dan manfaat bagi masyarakat. Masukan dari warga sangat penting sebagai bahan evaluasi dan perbaikan,” tutupnya. (dk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *