Diisukan Terlibat Kasus Korupsi BBM, Anggota DPR RI Laporkan Sejumlah Akun Medsos dan Media Online ke Polda Kalbar
Anggota DPR RI melalui kuasa hukumnya melaporkan sejumlah akun ke Mapolda Kalbar. (Foto:Istimewa)
KILASKALBAR – Anggota DPR RI dari Partai Gerindra Yuliansah melalui kuasa hukumnya resmi membuat laporan ke Polda Kalbar terkait isu yang tersebar di media sosial (Medsos) yang menyebutkan bahwa klienya terlibat dalam dugaan Korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) Navigasi, Selasa 6 Juni 2025, siang.
Daniel menyebutkan bahwa, berita-berita yang telah tersebar Medsos atau pun media online membuat klienya sangat tidak nyaman dan harus meluruskan terkait isu tersebut merupakan suatu bentu pencemaran nama baik.
”Jadi hari ini, saya sebagai kuasa hukum Yuliansah yang diisukan dan diviralkan kemarin di beberapa media sosial dan media online bahwa beliau telah melakukan tindak pidana korupsi masalah BBM navigasi, klien saya sangat merasa tidak nyaman dengan ada berita-berita itu,” kata Daniel Tangkau usai membuat laporan di Polda Kalbar.
Daniel kemudian menjelaskan bahwa, di dalam kasus tersebut, klienya saat ini masih belum menjadi saksi atau yang diperiksa dalam kasus tersebut.
”Perlu kita tahu, saat ini klien saya belum merasa terperiksa bahkan belum diperiksa, dan belum dipersangkakan belum dipersangkakan, apalagi diduga oleh para penyidik. Nah, kita mestinya tunggu dulu, jangan terlalu awal kita menjustice seolah-olah benar ini walaupun berita itu diduga,” ujar Daniel.
Kemudian Daniel mengatakan, sangat disayangkan sekali ada beberapa media sosial yang menampilkan foto klienye dengan rompi oren lengkap dengan borgol seolah-olah telah menjadi tersangka Korupsi.
”Nah ini makanya, sangat disayangkan sekali dari beberapa media online tersebut, klien kami itu dipakai baju rompi orange dan juga diborgol, apakah ini tidak melanggar kode etik pers dan undang-undang pers,” tambahnya.
Dikatakanya lagi bahwa, saat ini laporannya telah diterima Polda Kalbar dan segala prosesnya diaerahkan ke penyidik Polda Kalbar.
”Tadi laporan kita sudah diterima, dan sejauh ini yang kita laporkan ada 7 media, baik itu media online maupun media sosial, dan sisanya kami serahkan kepada penyidik sudah untuk menilai ini semua laporan kami apakah itu pidana atau tidak? Kita pun serahkan kepada penyidik untuk menilai,” pungkasnya. (dk)
