Februari 2, 2026

Kewajiban membayar royalti, DPRD : Harus Dijelaskan Aturan Mainnya

IMG-20260103-WA0002

Anggota DPRD Kalbar, Zulfidar Zaidar Mochtar (Foto:Istimewa)

KILASKALBAR – Pemerintah resmi mengeluarkan surat edaran kewajiban membayar royalti untuk kafe dan restoran yang memutar lagu melalui Kementrian Hukum (Kemenkum).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Zulfydar Zaidar Mochtar meminta pemerintah menjelaskan aturan main terkait kewajiban kafe dan restoran membayar royalti lagu.

“Memang harusnya serta merta ada aturan main di pemerintah provinsi dan turunannya di kabupaten kota untuk menetapkan royalti itu. Dalam arti mesti ada gambaran yang jelas bagaimana dan aturan seperti apa,” ungkap Zulfydar

Menurutnya, pemerintah juga sebaiknya memberikan pembinaan dan melindungi para pengusaha kafe dan restoran.

“Royalti ini mungkin sebagai kewajiban bagi negara untuk memberikan tanggungjawab kepada pencipta lagu untuk mendapatkan pendapatan dan itu juga menjadi pendapatan negara. Tapi di sisi lain, seharusnya ada equal ya, setara. Negara juga harus mampu membina hotel dan restoran-restoran,” tambahnya.

Zulfydar juga meminta negara untuk dapat membuat warga merasakan kehadiran negara. Seperti kebijakan pemerintah memberikan hak siar piala dunia ke TVRI yang menggratiskan UMKM dan warga untuk mengadakan nonton bareng piala dunia.

“Saya sebagai anggota dewan, Ketua Feaksi PAN sangat menghargai apa yang telah ditetapkan oleh menteri hukum karena memperhatikan hak pencipta lagu, tetapi di sisi lain aturan-aturan main itu harus dapat diserap masuarakat dengan sebaik-baiknya. Tetapi di sini pemerintah harus hadir seperti contoh tadi, nonton bola gratis yang dirasakan oleh masyarakat. Begitu dia tahu negara hadir, maka rakyat akan senang dengan pemerintah,” ujarnya. (dk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *