April 22, 2026

Nelayan di Kubu Raya Cabuli Anak di Bawah Umur

IMG-20251231-WA0002

Kapolres Kubu Raya menggelar Konferensi Press di Mapolres Kubu Raya (Foto:Istimewa)

KILASKALBAR – Seorang nelayan di Kabupaten Kubu Raya berinisial AM (52) diamankan Satreskrim Polres Kubu Raya atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Cabang Empat, Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya.

Peristiwa pertama terjadi pada tahun 2022 sekitar pukul 18.30 WIB yang korbanya sendiri masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.

“Saat itu, korban diminta mengambil es lilin di rumah kerabatnya. Namun, di lokasi tersebut hanya terdapat pelaku, yang diduga kemudian melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Pelaku melakuakn dengan cara menarik anak tersebut secara paksa masuk ke rumah, mengunci pintu rumah, melepaskan celana korban dan menyetubuhinya. Pada tahun 2025, Terlapor melakukan hal yang sama yaitu menyetubuhi anak saya,” ujar Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, pada Rabu 31 Desember 2025.

Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan di Mapolres Kubu Raya dan atas kejadian tersebut, pihak kepolisian saat ini tengah menindaklanjuti laporan tersebut untuk mendalami kasus tersebut.

“Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat ( 1 ), ayat ( 2 ) Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutupnya. (dk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *